POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harpan (PKH) menjadi bantuan sosial (bansos) yang kembali disalurkan oleh pemerintah pada 2025.
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terdafatar berhak mencairkan saldo sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun nominal dana yang diberikan oleh pemerintah bervariasi, tergantung kategori setiap penerima. Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Tidak Terima Bansos PKH BPNT 2024? Ini Hal yang Harus KPM Lakukan
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar ekonomi masyarakat pra sejahtera.
Tujuan diadakannya program ini tidak lain untuk untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Dalam proses distribusi itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng beberapa pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT 2025 Segera Disalurkan, Ini 4 Syarat Penerimanya!
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH yang diterima oleh para KPM selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pencairan PKH biasanya dilakukan secara bertahap.
Sebagai contoh, untuk tahap pencairan tiga bulan sekali, maka jadwal pencairan dapat diketahui sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Baca Juga: Cek Penyebab Dana Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair, Simak Informasi Lengkap Berikut ini
Bagi KPM yang mendapatkan bansos tiga bulan sekali, maka jumlah saldo yang diterima akan menyesuaikan setiap tahapnya.
Misalnya, KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas, kedua kategori tersebut akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per tahapnya.
Saldo dana bansos tersebut akan diterima jika NIK KTP mereka sudah terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima bantuan.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh KPM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan rendah di bawah UMK
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Bukan anggota ASN, TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Anda dapat melakukan pengecekan bansos PKH melalui perangkat elektroik hp dengan cara sebagai berikut.
- Buka peramban di hp Anda seperti Google Chrome atau browser bawaan
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat dan nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha dengan sesuai
- Ketuk Cari Data
- Status penerimaan bansos akan muncul jika NIK KTP sudah terdaftar
Demikian informasi mengenai pencairan saldo dana bansos PKH yang diterima oleh KPM jika sudah terdaftar.
Disclaimer: Saldo bantuan disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank penyalur atau kantor Pos, bukan melalui dompet digital DANA.