POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP Anda tercantum sebagai penerima bantuan, Anda berkesempatan mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp1.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan pada tahap pertama di tahun 2025.
Bantuan sosial ini ditujukan untuk mendukung masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu secara ekonomi tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penerimanya secara bertahap.
PKH merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam menyediakan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Fokus utama program ini adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Bantuan yang disalurkan mencakup kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga konsumsi rumah tangga.
Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH
Menurut informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Gania Vlog, dalam pencairan tahap pertama ini, sejumlah KPM akan menerima bantuan sebesar Rp1.400.000.
Pada penyaluran bantuan sosial tahap pertama tahun 2025, pemerintah akan menggunakan dua metode distribusi utama, yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Kedua mekanisme ini dirancang untuk memudahkan proses pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
Skema Penyaluran Dana PKH
- Melalui KKS
Bagi KPM yang memegang KKS, pencairan dana dilakukan secara dua bulan sekali. Skema ini memungkinkan penerima mendapatkan bantuan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan metode lainnya.
- Melalui PT Pos Indonesia
Untuk KPM yang tidak memiliki KKS, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan jadwal penyaluran setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini menyasar keluarga yang belum terdaftar di sistem perbankan tetapi masih memerlukan bantuan.
Rincian Bantuan Berdasarkan Komponen Keluarga
Penerima bantuan dengan total Rp1.400.000 adalah keluarga yang memiliki kombinasi kategori berikut:
- Anak Usia Dini atau Balita
Setiap balita dalam keluarga mendapatkan Rp250.000 per bulan. Jika keluarga memiliki dua balita, total bantuan untuk kategori ini adalah Rp500.000 per bulan.
- Lansia (60 tahun ke atas)
Lansia dalam keluarga menerima Rp200.000 per bulan.
Total Dana yang Diterima KPM
Jika bantuan disalurkan melalui KKS setiap dua bulan sekali, maka rincian total yang diterima oleh keluarga dengan dua balita dan satu lansia adalah:
- Balita: Rp250.000 x 2 balita x 2 bulan = Rp1.000.000
- Lansia: Rp200.000 x 2 bulan = Rp400.000
Dengan demikian, total bantuan yang diterima dalam dua bulan adalah Rp1.400.000.
Namun, jika penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan sekali, jumlah totalnya tetap sama, tetapi interval waktu penerimaan lebih panjang.
Kapan Bantuan Tahap 1 Akan Disalurkan?
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan jadwal pasti terkait kapan dana PKH tahap 1 tahun 2025 akan mulai dicairkan. Meskipun begitu, masyarakat diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah atau Kementerian Sosial.
Penyaluran dana ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan konsumsi dasar keluarga penerima manfaat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan bantuan ini secara bijak guna meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Cara Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima PKH
Untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data seperti NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai e-KTP.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status Anda.
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Login menggunakan data pribadi yang diminta oleh aplikasi.
- Aplikasi akan menampilkan informasi terbaru mengenai status penerimaan bansos Anda.
Dengan jadwal terbaru dan kemudahan akses informasi, saldo dana bansos PKH tahap 1 2025 diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.