Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Nasional

Kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPK Ternyata Minta Penundaan Pemeriksaan

Senin 13 Jan 2025, 11:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kedatangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 13 Januari 2025 hanya untuk mengantarkan surat. Salahsatu kuasa hukum Hasto mengungkapkan surat yang disampaikan ke KPK itu untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein mengatakan ada dua surat yang disampaikan pada pemeriksaan kali ini.

“Surat pertama ialah permohonan penundaan pemeriksaan,” terang Patra kepada wartawan Senin, 13 Januari 2025.

Dikatakan Patra pengajuan surat permohonan itu karena Hasto saat ini tengah melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab agenda sidang praperadilan Hasto bakal digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.

“Alasan dasar dari permohonan penundaan ialah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan,” bebernya.

Baca Juga: Datangi KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Para Kadernya Tenang

Sementara untuk surak kedua yang diajukan yakni surat praperadilan. Patra menjelaskan surat itu diajukan sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto hadir ke KPK dengan didampingi puluhan kuasa hukumnya. Bahkan kedatangan Hasto pun menarik perhatian, pasalnya mereka tiba di KPK menggunakan bus berkelir merah putih.

Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.

"Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia," tegas Hasto Kristiyanto ketika tiba di KPK.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin, 6 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Namun, Hasto batal hadir yang akhirnya membuat KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadir Didampingi Puluhan Pengacara

Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 lalu. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.

Tags:
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Komisi Pemberantasan Korupsi KPK PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor