Honorer bersiap menghadapi perubahan sistem ASN di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Kalangan Honorer Perlu Siap! Sistem PPPK Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Senin 13 Jan 2025, 11:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 mendatang, sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan resmi dihentikan.

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Penghapusan sistem PPPK ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Baca Juga: PSN PIK 2 Dicanangkan 1.800 Hektare, Upaya Rehabilitasi dan Peningkatan Pariwisata

Menurutnya, pemerintah akan memperkenalkan jalur baru bagi tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seleksi PPPK akan digantikan dengan mekanisme yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada peningkatan kualitas tenaga kerja,” ujar Nunuk.

Apa Itu PPPK dan Hak-Haknya?

PPPK adalah sistem kerja yang memberikan status pegawai dengan perjanjian kerja. Pegawai PPPK diangkat oleh pemerintah dengan masa kontrak yang bervariasi, mulai dari satu hingga lima tahun, dan kontrak ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Selama menjabat, pegawai PPPK memiliki hak-hak yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa di antaranya adalah:

  1. Tunjangan dan Fasilitas: Pegawai PPPK mendapatkan tunjangan serta fasilitas jabatan maupun individu yang serupa dengan PNS. Hal ini bertujuan untuk mendukung kinerja mereka di instansi pemerintah.
  2. Penghargaan: Pemerintah memberikan penghargaan berupa insentif finansial maupun nonfinansial kepada PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
  3. Jaminan Sosial: Pegawai PPPK berhak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bentuk jaminan sosial lainnya yang dijamin oleh pemerintah.

Namun, meski memiliki hak-hak tersebut, PPPK tetap memiliki perbedaan mendasar dengan PNS, terutama dalam hal status kepegawaian permanen.

Jalur Baru untuk Tenaga Honorer Jadi ASN

Seiring penghapusan seleksi PPPK pada tahun 2025, pemerintah memperkenalkan jalur baru yang lebih terintegrasi.

Bagi tenaga honorer guru, seleksi akan disatukan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga pengajar tidak hanya memiliki kemampuan mengajar, tetapi juga kompetensi profesional yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.

“Mekanisme baru ini difokuskan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga honorer. Dengan demikian, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan di lingkungan kerja ASN,” tambah Nunuk.

Selain itu, tenaga honorer di bidang lain juga akan diarahkan untuk mengikuti jalur seleksi yang berbasis pada pengembangan kompetensi. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) ASN yang unggul dan berdaya saing.

Apa Dampaknya bagi Tenaga Honorer?

Bagi tenaga honorer yang selama ini bergantung pada seleksi PPPK, kebijakan ini menjadi tantangan baru yang harus dihadapi. Oleh karena itu, penting bagi para honorer untuk segera mempersiapkan diri. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Lanjutan: Tenaga honorer, khususnya guru, disarankan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau pelatihan lain yang relevan dengan bidang kerja mereka.
  2. Memahami Kebijakan Baru: Pastikan Anda selalu mengikuti informasi terkini terkait jalur baru seleksi ASN yang dirancang pemerintah.
  3. Meningkatkan Kompetensi Diri: Dengan reformasi ini, tenaga honorer dituntut untuk memiliki kemampuan yang lebih unggul. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi menjadi hal mutlak.

Baca Juga: Cara Pinjam Dana KUR BRI 2025 dengan Bunga Rendah 0,5 Persen per Bulan, Proses Mudah dan Cepat Cair!

Mengapa Penghapusan PPPK Penting?

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada tenaga honorer, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional. Pemerintah berupaya menyederhanakan sistem kepegawaian untuk menciptakan tata kelola yang lebih efisien.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 secara jelas mengamanatkan penyelesaian status tenaga honorer di instansi pemerintah. Dengan adanya jalur baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan status kerja kepada para tenaga honorer, sekaligus memastikan hanya SDM terbaik yang mengisi posisi ASN.

Persiapan Menuju Tahun 2025

Dengan waktu yang tersisa hingga tahun 2025, tenaga honorer diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk beradaptasi dengan kebijakan baru. Berikut adalah beberapa hal yang bisa menjadi perhatian:

Penghapusan seleksi PPPK pada tahun 2025 merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi Indonesia. Dengan jalur baru yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi tenaga honorer.

Bagi para honorer, kebijakan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas diri. Dengan persiapan yang matang, peluang untuk menjadi ASN melalui jalur baru ini tetap terbuka lebar.

Oleh karena itu, jangan ragu untuk memanfaatkan setiap kesempatan yang ada. Bersiaplah menyambut era baru kepegawaian di Indonesia!

Tags:
Seleksi ASN terkiniTenaga honorer guru 2025Hak PPPK vs PNSKebijakan UU ASN 2023Reformasi birokrasi honorerJalur baru tenaga honorer jadi ASNPenghapusan PPPK 202

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor