Cair di Bulan Januari 2025, Begini Cara Cek Bansos PIP Beserta Jadwal Penyalruan Saldo Dana untuk Pelajar Indonesia yang Terdaftar!

Senin 13 Jan 2025, 13:30 WIB
Panduan Lengkap Cek Bansos PIP dan Jadwal Pencairan Terbaru (Sumber: Poskota/Rivera Jesica S)

Panduan Lengkap Cek Bansos PIP dan Jadwal Pencairan Terbaru (Sumber: Poskota/Rivera Jesica S)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu, guna mendukung pendidikan mereka.

Bansos PIP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan, seperti pembelian buku, alat tulis, dan biaya lainnya yang mendukung kelancaran belajar.

Untuk memastikan apakah Anda atau keluarga Anda berhak menerima bantuan saldo dana bansos PIP, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Pada kesempatan kali ini, Poskota kan membahas cara cek bansos PIP serta jadwal pencairan terbaru yang perlu diketahui oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Tercatat Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Saldo di ATM BNI!

Cara Cek Bansos PIP Januari 2025

Mempelajari cara cek bansos Program Indonesia Pintar (PIP) dan mengetahui jadwal pencairan yang terbaru merupakan langkah penting bagi siswa dan keluarga yang mengandalkan bantuan pendidikan untuk mendukung kelancaran proses belajar.

Bansos PIP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu, agar mereka tetap bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.

Dengan mengetahui cara cek status pencairan dan mendapatkan informasi terkait jadwal pencairan secara tepat, keluarga penerima dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih matang dan efektif.

Melalui sistem yang lebih mudah diakses dan transparan, masyarakat kini dapat lebih percaya bahwa bantuan sosial yang mereka terima akan sampai tepat waktu.

Upaya ini juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pemerintah dalam meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan dan mengurangi ketidaksetaraan sosial di seluruh Indonesia.

Untuk mengecek status penerima Bansos PIP, Anda bisa langsung mengakses situs resmi di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memverifikasi apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP:

  1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Di bagian kanan layar, cari kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang bersangkutan.
  4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan angka yang muncul pada kolom penjumlahan atau pengurangan.
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  6. Halaman tersebut akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP.
  7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, status PIP akan menunjukkan “Berlaku”.
  8. Laman ini juga akan memberikan informasi terkait aktivasi dan status pencairan dana.

Baca Juga: NIK KTP Anda dengan Komponen Ini Ada di Urutan Penerima Dana Rp1.400.000 Bansos PKH Awal Tahun 2025, Cairkan Uang ke KKS

Rincian Bantuan Saldo Dana Bansos PIP

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022, besaran Bansos PIP yang diterima oleh peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan semester yang sedang ditempuh. Berikut adalah rinciannya:

  1. Peserta Didik SD/SDLB/Paket A:

    • Siswa kelas 6 semester genap: Rp 225.000 per tahun
    • Siswa kelas 1-5 semester genap: Rp 450.000 per tahun
    • Siswa kelas 1 semester ganjil: Rp 225.000 per tahun
    • Siswa kelas 2-6 semester ganjil: Rp 450.000 per tahun
  2. Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B:

    • Siswa kelas 9 semester genap: Rp 375.000 per tahun
    • Siswa kelas 7 & 8 semester genap: Rp 750.000 per tahun
    • Siswa kelas 7 semester ganjil: Rp 375.000 per tahun
    • Siswa kelas 8 & 9 semester ganjil: Rp 750.000 per tahun
  3. Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:

    • Siswa kelas 12 semester genap: Rp 500.000 per tahun
    • Siswa kelas 10 & 11 semester genap: Rp 1.000.000 per tahun
    • Siswa kelas 10 semester ganjil: Rp 500.000 per tahun
    • Siswa kelas 11 & 12 semester ganjil: Rp 1.000.000 per tahun

Dengan rincian ini, jelas bahwa jumlah bantuan yang diterima tergantung pada tingkat pendidikan dan periode semester yang sedang dijalani, memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran masing-masing jenjang.

Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PIP

Jadwal pencairan Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dibagi menjadi tiga termin dalam satu tahun anggaran. Berikut ini adalah rincian jadwal pencairannya:

Termin 1 (Februari-April):

Pada termin pertama, bantuan sosial PIP dicairkan untuk seluruh siswa yang terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas.

Termin 2 (Mei-September):

Pada termin kedua, pencairan Bansos PIP diperuntukkan bagi siswa yang termasuk dalam kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta mereka yang terdaftar melalui hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember):

Termin ketiga merupakan periode terakhir pencairan, yang juga ditujukan bagi siswa yang masuk dalam kategori usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan serta yang terdaftar melalui aktivasi SK Nominasi.

Para peserta didik disarankan untuk memantau laman PIP Kemdikbud secara berkala guna memastikan apakah dana sudah disalurkan.

Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses laman PIP menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara Mencairkan Bansos PIP Kemdikbud

Bansos PIP akan disalurkan langsung ke rekening SimPel yang dibuka atas nama peserta didik melalui bank penyalur yang ditunjuk. Peserta didik dapat menarik dana bantuan tersebut menggunakan ATM dari bank yang bersangkutan.

Jika peserta didik belum memiliki rekening SimPel namun sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PIP, mereka perlu mengaktifkan rekening terlebih dahulu.

Proses aktivasi melibatkan pengajuan surat aktivasi yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan serta menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah dokumen lengkap disiapkan, peserta didik, orang tua, atau perwakilan dari satuan pendidikan dapat menyerahkan berkas tersebut kepada bank penyalur.

Bank akan memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai proses penerbitan kartu SimPel yang dapat digunakan untuk pencairan dana.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update