POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan kepada nama-nama yang memenuhi syarat.
Seperti diketahui, pemerintah kembali berencana untuk mendistribusikan berbagai bansos pada 2025, satu di antaranya BPNT.
Beberapa syarat diberlakukan agar bantuan dapat diterima secara tepat sasaran sesuai kelayakan.
Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui syarat-syarat penerima bansos BPNT 2025.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Secara Online Lewat Hp Menggunakan NIK, Cair Awal Tahun 2025
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program bansos yang disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat atau keluarga pra sejahtera.
Bansos ini berupa saldo non tunai sebesar Rp200.000 per bulannya. Jadwal pencairan dilakukan sesuai kebijakan pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan beberapa pihak dalam proses penyaluran bansos BPNT, yaitu:
- Bank Penyalur: BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI (menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera)
- PT Pos Indonesia: suesuai kantor Pos di masing-masing domisili
Baca Juga: Inilah Cara Cek Status Penerima Bansos PKH BPNT Januari 2025 di Situs Resmi Pakai NIK KTP
Bansos ini dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli berbagai kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan lainnya.
Syarat Penerima BPNT
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bansos BPNT 2025.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus mereka yang tercatat sebagai WNI dengan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Berpenghasilan Rendah
Bantuan diberikan kepada KPM yang memiliki penghasilan rendah di bawah UMK, serta tercatat di kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan.
3. Terdaftar di Database Pemerintah
KPM harus terdaftar di Database pemerintah. Jika sebelumnya penyaluran bansos merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini rujukan berganti ke sumber baru yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025.
4. Tidak Memiliki Jabatan Tertentu
Bansos BPNT tidak disalurkan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan Pendamping Sosial
Selain itu, pendamping sosial dari bantuan tertentu seperti Program Keluarga Harapan (PKH) juga tidak diperkenankan menerima BPNT.
6. Tidak Menerima Bansos Lain
Bansos BPNT diprioritasan kepada KPM yang belum menerima bansos lain, sepeti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Itulah syarat-syarat penerima bansos BPNT 2025. Anda dapat melakukan pengecekan bansos di cekbansos.kemensos.go.id secara mandiri.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan syarat penerima BPNT untuk mengetahui kelayakan Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pihak terkait sesuai daerah masing-masing.