Baca Juga: Anda Warga Jakarta Belum Terima Bansos? Dinsos DKI Jakarta Lakukan Verifikasi dan Validasi DTKS
Rincian Dana Bansos PIP
SD/MI:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun
SMP/MTS:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA:
- Kelas 10-11: Rp1.800.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Baca Juga: Siap-Siap! Pemilik NIK e-KTP Ini akan Dimasukkan Dalam Penerima Bansos 2025, Simak Info Lengkapnya
Pencairan setiap tingkatan juga dilakukan secara berbeda-beda. Jika anak SD-SMP dapat mencairkan via BRI, anak SMA/SMK via BNI, dan BSI khusus wilayah Aceh.
Bantuan ini diberikan langsung kepada siswa yang berhak dan bisa digunakan untuk biaya pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan biaya lainnya yang terkait dengan sekolah.
Sementara itu, bagi siswa yang sebelumnya belum mengaktivasikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel), maka segera aktifkan sekarang juga dan cairkan dana bansos PIP-nya.
Baca Juga: 9 Kriteria Penerima Manfaat yang Tidak Lagi Berhak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT di 2025
Pasalnya, pemerintah memperpanjang waktu pencairan dana bansos PIP bagi siswa yang belum menerima di tahun 2024 kemarin. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, jangan sampai anda menyesal.
Bansos PIP 2025 adalah kesempatan besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan dukungan finansial dalam proses pendidikan mereka.
Dengan dana hingga Rp1.800.000, siswa dapat lebih mudah mengakses berbagai kebutuhan pendidikan yang penting.