POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memastikan bahwa bansos dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini, petugas pendata dan pendamping sosial sedang aktif melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS.
Apa itu Pendaftaran Pasif DTKS?
Pendaftaran pasif DTKS merupakan proses pendataan bagi warga yang belum terdaftar dalam penetapan DTKS sebelumnya.
Hal ini memberikan kesempatan bagi warga yang mungkin belum sempat mendaftar atau belum memenuhi persyaratan pada pendataan sebelumnya untuk tetap mendapatkan kesempatan menerima bantuan sosial.
Kapan Verifikasi dan Validasi Dilaksanakan?
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, kegiatan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS tahap ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.
Petugas pendata dan pendamping sosial akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data warga yang telah mendaftar secara pasif.
Proses ini meliputi pengecekan data kependudukan, kondisi ekonomi, dan faktor-faktor lain yang menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial.
Bagi warga yang merasa telah mendaftar secara pasif namun belum didatangi oleh petugas, diharapkan untuk tetap bersabar. Petugas akan berusaha menjangkau seluruh warga yang terdaftar.
Mengapa DTKS Penting?
DTKS merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial, seperti:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- Dan program bantuan sosial lainnya