POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi harapan bagi banyak keluarga kurang mampu di Indonesia.
Namun, di tahun 2025, pemerintah memperkenalkan sistem penyaluran bantuan yang lebih selektif menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Meskipun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang valid, tidak semua orang akan menerima bantuan sosial ini.
Pemerintah menetapkan sembilan kriteria baru yang membuat seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH dan BPNT.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Bansos yang Akan Kembali Dilanjutkan untuk Masyarakat Pada Tahun 2025, Apa Saja?
9 Kriteria yang Tidak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Berikut adalah daftar dan penjelasan terkait kriteria tersebut yang dilansir dari kanal Youtube Medi Tutorial.
1. Berpenghasilan di Atas UMP/UMK
Masyarakat yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Contohnya, jika ada anggota keluarga yang sudah bekerja dengan gaji di atas UMP, keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat.
2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Penerima pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dianggap telah memiliki penghasilan tetap yang mencukupi.
Oleh karena itu, mereka tidak berhak menerima bantuan tambahan seperti PKH dan BPNT.