POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi pelajar mulai dari jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat tetap bersekolah.
Akan tetapi, tidak semua peserta didik dari kondisi ekonomi ini bisa mendapatkan bansos pendidikan tersebut.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh siswa penerima PIP. Diantaranya adalah, mereka memegang Kartu Indonesia (KIP).
Pemilik kartu ini nantinya bisa mencairkan saldo dana bansos PIP di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau agen bank yang sesuai dengan jenis kartu yang dikeluarkan.
Di mana bank tersebut tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Pengajuan bantuan PIP bisa diusulkan langsung ke sekolah dengan menyertakan sejumlah persyaratan.
Diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Nominal Dana Bansos PIP
Adapun dana bansos PIP senilai Rp1.800.000, ditujukan bagi pelajar jenjang SMA dan sederajat.
Nominal ini merupakan dana bantuan untuk satu tahun yang diperuntukkan bagi siswa kelas 11.
Sedangkan untuk kelas 10 dan kelas 12 akan mendapatkan Rp900.000.
Perbedaan pembagian dana pendidikan tersebut karena siswa kelas awal dan akhir hanya bersekolah selama satu semester dalam satu tahun.
Sedangkan untuk anak sekolah tingkat SD dan SMP, berikut rinciannya:
- SD/sederajat: Menerima Rp450.000 per tahun, sementara untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir akan menerima Rp225.000.
- SMP/sederajat: Menerima Rp750.000 per tahun, sementara siswa baru atau yang berada di kelas akhir hanya mendapatkan Rp375.000.
Aktivasi Rekening untuk Menerima Bantuan PIP
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Minggu, 12 Januari 2024, salah satu syarat penting untuk menerima bantuan PIP adalah aktivasi rekening. Khusunya bagi calon penerima yang tidak memiliki KIP.
Siswa penerima bantuan PIP yang telah lolos dalam SK nominasi wajib mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank Himbara yang bekerja sama dengan program ini.
Untuk jenjang SD dan SMP, aktivasi dilakukan di BRI, sementara untuk jenjang SMA, aktivasi dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI).
Proses aktivasi memerlukan surat rekomendasi dari sekolah sebagai syarat.
Anak Penerima PKH Bisa Mendapatkan PIP
Selain itu, program PIP juga diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sejumlah ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.
Bagi KPM PKH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh bantuan PIP.
Beberapa di antaranya adalah memiliki anak yang masih bersekolah, tercatat dalam SK penerima PIP 2025 serta telah mengaktivasi rekening untuk penerimaan bantuan.
Syarat Penerima Bansos PIP
Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sosial PIP 2025:
1. Peserta didik harus terdaftar sebagai pemegang KIP.
2. Peserta didik berasal dari keluarga dengan status miskin atau rentan miskin, serta memenuhi kriteria khusus seperti:
- Anak-anak dari KPM PKH.
- Peserta didik dari KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak-anak yatim piatu atau yang berada di panti sosial/panti asuhan.
- Anak yang berasal dari keluarga yang terdampak bencana alam.
- Siswa yang sebelumnya tidak bersekolah (drop-out) namun diharapkan untuk kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa yang memiliki gangguan fisik atau menjadi korban musibah, berasal dari keluarga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, atau yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
Demikian informasi mengenai dana bansos PIP senilai Rp1.800.000 bagi siswa jenjang SMA/sederajat yang akan kembali dicairkan tahun 2025 ini.