POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang akan kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di awal tahun 2025.
Bansos BPNT bertujuan untuk membantu masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang kurang mampu.
Di mana pemerintah memberikan subsidi berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari para penerima manfaat tersebut.
Harap dicatat, program bantuan sosial BPNT hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Yang rencananya pada tahun ini akan diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Data KPM ini telah tercatat dengan valid dengan berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Program bansos yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut menargetkan keluarga dengan status sosial ekonomi paling bawah, yakni 25 persen terbawah di suatu daerah.
Oleh karena itu, bantuan ini memberikan dukungan kepada keluarga miskin agar dapat memperoleh bahan pangan pokok yang dibutuhkan sehari-hari.
Besaran Dana Bansos BPNT
Penerima BPNT akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Sedangkan dalam dua bulan, KPM berhak mendapatkan total bantuan senilai Rp400.000.