Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos BPNT Disalurkan Kembali Tahun 2025 Lewat KKS Bank Himbara, Cek Syarat Penerima Manfaatnya

Minggu 12 Jan 2025, 23:57 WIB
 Ilustrasi Bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Ilustrasi Bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program sosial ini hadir untuk membantu keluarga miskin dan kurang mampu.

Di mana bantuan tersebut diberikan dalam bentuk saldo dana yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu berwarna merah putih tersebut tehubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Baca Juga: 7 Kategori Ini Tak Lagi Layak Menerima Dana Bansos PKH di Tahun 2025, Anda Termasuk?

Bansos yang sangat dinanti-nanti ini memberikan total dana bantuan sebesar Rp400.000 yang dicairkan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan Rp200.000 untuk penyaluran per bulannya.

Akan tetapi, berdasarkan informasi dari laman Facebook seorang Pendamping Sosial, Jihan Nabila, pencairan BPNT ada rencana akan dilakukan per bulan.

Hal tersebut terlihat dalam postingan Kementrian Sosial (Kemensos) yang mengatakan bansos BPNT akan disalurkan setiap bulan di tahun 2025.

"Dengan semakin seringnya bantuan sosial disalurkan, maka nominal dana bansos yang diterima juga akan lebih kecil," paparnya dikutip Minggu, 12 Januari 2025.

Baca Juga: BLT BBM 2025 Rp600.000 Segera Cair, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan via PT Pos

Metode Penyaluran Bansos BPNT

Selain melalui KKS yang terhubung dengan rekening ATM bank-bank Himbara beberapa KPM juga menerima pencairan BPNT melalui PT Pos Indonesia.

Nantinya pemerintah akan membagikan surat undangan berbarcode ini untuk pemberitahuan waktu dan tempat penyaluran dana bansos.

Adapun berkas yang harus dibawa saat melakukan pengambilan dana bansos BPNT yaitu fotokopi/asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Syarat Penerima BPNT

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah telah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan BPNT, berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Calon penerima manfaat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terverifikasi melalui KTP Elektronik.

2. Calon penerima manfaat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.

Namun, pada tahun ini pemerintah akan mengganti sistem menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

3. Calon penerima manfaat memiliki penghasilan per bulan yang lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR).

4. Calon penerima manfaat arus berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.

5. Calon penerima manfaat bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

6. Calon penerima manfaat tidak terlibat sebagai pendamping sosial dalam program-program bansos pemerintah.

Baca Juga: Bansos BPNT-PKH 2025 Cair Lebih Cepat, Simak Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerimanya

Bansos BPNT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga kurang mampu dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap bantuan tunai yang diberikan untuk membeli bahan makanan pokok.

Oleh karena itu, bagi KPM yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat, disarankan untuk segera mengecek status pencairan agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Berita Terkait

News Update