Pekerja Memasuki Usia Pensiun Dapat Jaminan Pensiun, Ini Cara Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan

Minggu 12 Jan 2025, 18:08 WIB
Ilustrasi klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)

Ilustrasi klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - Usia pensiun naik jadi 59 tahun pada 2025 yang semula jatuh pada usia 58 tahun di tahun 2022.

Acuan kebijakan naiknya usia masa pensiun ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun (JP).

Dalam aturan tersebut dikatakan jika usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun sekali. Kebijakan ini dimulai pada 2019 dengan usia masa pensiun 57 tahun, kemudian 2022 58 tahun dan 2025 menjadi 59 tahun.

Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan bahhwa para pekerja yang memasuki usia pensiun dan terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP), berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di Tahun 2025, Kemnaker Sebut Uang Pesangon Wajib Dipenuhi Perusahaan

Manfaat tersebut bisa dirasakan saat masih bekerja atau setelah tidak bekerja. Selain itu, JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacata total tetap atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, selain itu perusahaan memiliki kewajiban lain, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta jaminan hari tua,” kata Sunardi.

Sunardi pun melanjutkan, JP ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

Dengan begitu, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dapat mengklaim dana pensiunnya.

Baca Juga: Tantangan bagi Pekerja Muda dan Lansia dengan Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun, Ini Kata Pengamat Ekonomi

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada kriteria pekerja yang dapat mengajukan klaim jaminan pensiun dan bisa dilakukan di setiap kantor cabang BPJAMSOSTEK. Adapun kriterianya, sebagai berikut:

  • Mencapai usia pensiun
  • Mengalami cacat total tetap

Pengajuan ini dapat dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen ke portal layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melakukan klaimnya, peserta harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:

Baca Juga: 3 Hal yang Membantu Pekerja agar Tenang Saat Memasuki Masa Pensiun

Dokumen Klaim Usia Pensiun

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu perserta program JP BPJAMSOSTEK
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Klaim Cacat Total Tetap

Bagi pekerja yang mengalami kondisi cacat total tetap dan hendak melalukan klaim jaminan pensiun, harus melampirkan dokumen ini:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu perserta program JP BPJAMSOSTEK
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja atau perusahaan

Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek di Sini untuk Info Pencairannya!

Dokumen Klaim JP Meninggal

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu perserta program JP BPJAMSOSTEK
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris, semisal anak
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Untuk ahli waris yang masih di bawah umur 18 tahun, persyaratan untuk klaim dana jaminan pensiun ditambah dengan syarat ini:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat berwenang
  • KTP wali ahli waris atau anak

Untuk mendapatkan formulirnya bisa diambil dari kantor cabang BPJAMSOSTEK atau melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berita Terkait

News Update