POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melanjutkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp1.200.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran saldo dana bansos BPNT ini diutamakan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP aktif serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) dan belum menerima bantuan terhitung sejak Juli hingga Desember 2024.
Bansos BPNT adalah salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama yang tergolong kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan mereka secara lebih layak.
Penyaluran Dana BPNT Susulan: Siapa yang Berhak?
Program BPNT susulan ini menyasar KPM yang memenuhi sejumlah kriteria utama:
- Memiliki NIK e-KTP aktif dan valid.
- Terdaftar dalam sistem DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Tidak menerima bantuan sosial BPNT dalam periode Juli-Desember 2024.
Baca Juga: Cara Cek KPM Bansos PKH BPNT 2025 dengan NIK KTP, Simak Selengkapnya!
Jika Anda merasa memenuhi kriteria tersebut, pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Besaran Saldo Dana Bansos BPNT dan Tujuannya
Dalam penyaluran dana susulan ini, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp1.200.000, yang merupakan akumulasi dari alokasi Rp600.000 untuk setiap tiga bulan.
Dana ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, seperti pembelian beras, telur, daging, dan bahan pangan lainnya.
Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, bantuan ini diberikan kepada KPM yang baru mendapatkan surat pencairan pada tahun 2025, meskipun bantuan tersebut seharusnya sudah disalurkan pada paruh kedua tahun 2024.
“Ini adalah bansos sembako susulan untuk periode Juli-Desember 2024, karena masih ada penerima yang belum mendapatkan haknya,” ujar Naura dalam unggahan video tersebut.
Jadwal dan Batas Akhir Pencairan Dana BPNT
Bagi Anda yang telah menerima undangan pencairan dari Kantor Pos, pastikan untuk segera mencairkan dana sebelum batas waktu terakhir pada Rabu, 15 Januari 2025.
Proses pencairan bisa dilakukan sesuai jam operasional yang tertera pada surat undangan, yakni pukul 08.00-15.00 atau 11.00-17.00, tergantung lokasi wilayah masing-masing.
Pemerintah mengingatkan bahwa dana yang tidak dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada KPM yang benar-benar membutuhkan dan memanfaatkan dana tersebut sesuai tujuan program.
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk mengecek status penerimaan bansos BPNT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Melalui Website Resmi Kemensos
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah tempat tinggal Anda (provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan klik "Cari Data".
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Masukkan data pribadi Anda sesuai KTP untuk memeriksa status penerimaan.
- Menghubungi Dinas Sosial Setempat
Jika Anda mengalami kendala dalam pengecekan secara online, segera kunjungi Dinas Sosial di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.