POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar berhasil mendapatkan bantuan sosial (bansos) BPNT 2025.
Diketahui, tidak seluruh masyarakat di Indonesia berhak menerima bansos BPNT dan KPM 2024 belum tentu kembali menjadi KPM 2025.
Maka dari itu, KPM perlu memeriksa apakah masih layak sebagai penerima atau tidak dengan pastikan telah memenuhi syarat.
Syarat Penerima BPNT 2025
Mengutip Youtube Info Bansos, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan sosial BPNT 2025.
1. Status ekonomi terendah
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah, yaitu yang berada pada tingkatan desil 1 dan desil 2.
2. Bukan anggota ASN/TNI/POLRI
Syarat yang selanjutnya adalah mereka yang bukan merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Hal ini dilakukan agar bantuan sosial disalurkan tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkannya.
3. Berpenghasilan dibawah upah minimum
Baca Juga: Cek Daftar Bansos Cair pada Januari 2025, Ada Apa Saja?
Calon penerima tidak boleh memiliki anggota keluarga dalam KK dengan penghasilan di atas upah minimum regional atau upah minimum provinsi.
Jika terdeteksi ada anggota keluarga yang berpenghasilan di atas upah minimum tersebut otomatis tidak mendapatkan bantuan sosial tersebut.
4. Bukan pendamping sosial/pekerja sosial/operator SIKS-NG
Syarat lainnya adalah bukan pekerja atau anggota keluarga dari pendamping sosial, pekerja sosial ataupun operator SIKS-NG.
Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos PKH di Januari 2025? Berikut Faktanya
Setelah berhasil penuhi syarat di atas, KPM dapat memeriksakan apakah data dirinya telah terdaftar pada Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTKS).