Cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

EKONOMI

Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Minggu 12 Jan 2025, 10:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Usia pensiun pencairan BPJS Ketenagakerjaan naik satu tahun menjadi 59 tahun tentu berdampak pada perencanaan keuangan pekerja dalam mempersiapkan dana pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Tentu mencairkan dana pensiun di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: 250 Pengemudi Ojol Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan dari Brawijaya Hospital Saharjo

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Dilansir dari Youtube BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:

Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Berikut cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO:

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program BPU pada Para Pedagang Pasar Poncol

Cara Cek Status Klaim

Berikut cara cek status klaim dana BPJS Ketenagakerjaan:

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Peserta usia pensiun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

Sekian informasi terkait cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO dengan mudah.

Tags:
Aplikasi JMOBPJS KetenagakerjaanDana BPJS Ketenagakerjaan

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor