POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 akan banyak tenaga honorer yang diangkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), disebutkan sebanyak sekira 1,7 juta tenaga honorer akan dilakukan penataan.
Kemudian sebanyak 1,3 juta honorer diproyeksikan diangkat menjadi PPPK di seleksi tahap satu. Perlu diketahui, mekanisme menjadi tenaga PPPK adalah harus mengikuti tahapan seleksi.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Selanjutnya, tersisa sekira 400 ribu orang diproyeksikan untuk mengikuti seleksi tahap dua yang proses pendaftarannya akan ditutup pada 15 Januari 2025.
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, maka akan diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK untuk golongan satu di tahun 2025 ini? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: MenPAN RB Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Masuk Kriteria
Besaran Gaji PPPK
Regulasi terkait gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Keterangan peraturan tersebut menerangkan terkait gaji yang akan diterima oleh tenaga PPPK. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut ini besaran gaji PPPK sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) antara lain:
Baca Juga: Honorer Tidak Lolos Seleksi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji yang Diterima
PPPK Golongan Satu
- MKG 0 mendapat gaji sebesar Rp1.938.500
- MKG 2 mendapat gaji sebesar Rp1.999.500
- MKG 4 mendapat gaji sebesar Rp2.065.500
- MKG 6 mendapat gaji sebesar Rp2.127.500
- MKG 8 mendapat gaji sebesar Rp2.194.500
- MKG 10 mendapat gaji sebesar Rp2.263.600
- MKG 12 mendapat gaji sebesar Rp2.334.900
- MKG 14 mendapat gaji sebesar Rp2.408.400
- MKG 16 mendapat gaji sebesar Rp2.484.300
- MKG 18 mendapat gaji sebesar Rp2.562.500
- MKG 20 mendapat gaji sebesar Rp2.643.200
- MKG 22 mendapat gaji sebesar Rp2.726.500
- MKG 24 mendapat gaji sebesar Rp2.812.400
- MKG 26 mendapat gaji sebesar Rp2.900.000
Sementara untuk gaji PPPK Paruh Waktu, dalam informasi yang beredar akan diberikan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP), meskipun hingga saat ini belum ada kebijakan terkait upah bagi tenaga PPPK Paruh Waktu.
Tetapi bagi pegawai paruh waktu ini, memiliki waktu yang fleksibel karena hanya bekerja empat jam dalam sehari serta dapat melakukan aktivitas ekonomi lain diluar jam kerjanya.
Demikian informasi terbaru seputar gaji yang akan diterima oleh PPPK golongan satu di tahun 2025.