Honorer Tidak Lolos Seleksi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji yang Diterima

Sabtu 11 Jan 2025, 20:04 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: PANRB)

Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: PANRB)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berkomitmen akan menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Saat ini, proses pendaftaran dan seleksi diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Skema untuk diangkat menjadi PPPK adalah dengan mengikuti seleksi.

Apabila tidak lolos, tenaga honorer dipastikan akan diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Diperpanjang, BKN Minta Pejabat Daerah Dorong Honorer Ikut Seleksi

Kepastian tersebut tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang menyebutkan perihal tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, apabila jumlah penetapan melebihi jumlah kebutuhan, maka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Lantas apa perbedaan tenaga PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?

Perbedaan Tenaga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Berdasarkan keterangan dari Berkas DPR dengan judul ‘Opsi PPK Paruh Waktu untuk mengatasi Honorer di Indonesia’, disebutkan jika ada beberapa perbedaan antara pegawai paruh waktu dan penuh waktu.

Adapun perbedaan untuk pegawai paruh waktu dan penuh waktu, antara lain:

Baca Juga: 5 Keuntungan bagi Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK sesuai dengan UU ASN

Jam Kerja

Pegawai paruh waktu bekerja kurang dari tujuh jam dalam satu hari dan kurang dari 35 jam dalam satu minggu.

Dalam keterangannya, satu hari pegawai paruh waktu bekerja selama empat jam dalam satu hari.

Kesepakatan Kerja

Berita Terkait
News Update