POSKOTA.CO.ID - Masa pensiun bagi pekerja resmi ditetapkan menjadi 59 tahun di tahun 2025. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Perubahan usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun sekali. Aturan ini berlaku pertama kali pada 2019 dengan usia 57 tahun, kemudian pada 2022 berubah menjadi 58 tahun dan 2025 menjadi 59 tahun.
Pengamat Ekonomi UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan kebijakan ini baik, tetapi harus disikapi dengan hati-hati. Pasalnya, tingkat kesejahteraan usia produktif di Indonesia masih rendah.
“Memperpanjang usia pensiun berarti pekerja lanjut usia harus tetap berada di dunia kerja dalam waktu lama,” kata Achmad dikutip dari halaman pribadinya.
Baca Juga: Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di Tahun 2025, Kemnaker Sebut Uang Pesangon Wajib Dipenuhi Perusahaan
“Meski ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung dana pensiun, tetapi tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut,” sambungnya.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 30 persen pekerja lansia dilaporkan mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan.
Sementara dari survei OECD menyebutkan jika produktivitas tenaga kerja mulai menurun setelah usia 55 tahun bagi sektor yang membutuhkan tenaga fisik.
Tantangan bagi Generasi Muda dan Lansia
Achmad menjelaskan kebijakan usia pensiun ini memiliki implikasi positif dan negatif. Menurutnya seperti dua sisi mata uang.
Dampak positifnya, semakin panjang masa kerja artinya memperpanjang untuk mengumpulkan dana pensiun atau iuran pekerja dalam program jaminan pensiun.
Negatifnya, penundaan masa pensiun berarti pekerja membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa menikmati masa pensiunnya.
Ditambah masih ada diskriminasi usia di tempat kerja dan masih menjadi tantangan nyata. Kemudian perusahaan nantinya harus menghadapi kenaikan biaya dalam memberi dukungan tambahan untuk pekerja lansia, semisal biaya kesehatan atau program pelatihan.
Baca Juga: 3 Hal yang Membantu Pekerja agar Tenang Saat Memasuki Masa Pensiun
Contohnya, banyak perusahaan lebih memilih merekrut pekerja muda karena dianggap adaptif dangan teknologi. Sedangkan pekerja senior, sering kali diabaikan.
“Mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki kondisi kesehatan yang buruk, kebijakan ini dirasakan sebagai beban tambahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi penyempitan peluang kerja bagi generasi muda.
Sebab, generasi muda yang belum mendapatkan pekerjaan akan menunda keputusan penting dalam hidup, seperti membangun keluarga atau membeli rumah.
“Menurut laporan Bank Dunia, penundaan keputusan ini dapat berdampak pada penurunan konsumsi domestik hingga sepuluh persen,” pungkasnya.