Penyaluran dana bansos BPNT dan PKH tahap satu 2025 diperketat untuk mengetahui sebagai penerima bantuan wajib cek status secara berkala. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Seleksi Penerima Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 2025 Diperketat, KPM Wajib Cek Status Secara Berkala!

Sabtu 11 Jan 2025, 21:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama akan diperketat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah terus melakukan upaya perubahan penerima bantuan dalam meningkatkan efisiensi penyaluran bansos.

Salah satu perubahan ini ialah rencana penyaluran bansos BPNT yang akan disalurkan secara bulanan.

Untuk itu bantuan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi penerima dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Baca Juga: Perubahan Sistem Data Penerima Bansos 2025 Dari DTKS ke DTSE, Apa Tujuannya? Cek Selengkapnya di Sini

Namun, hal tersebut masih terus diupayakan oleh pemerintah, sedangkan bantuan PKH juga akan mengikuti pola penyaluran yang sama dengan BPNT.

Jika PKH nantinya akan disalurkan setiap bulan, maka jumlah bantuan yang diterima KPM akan dibagi merata setiap bulan pada tahun 2025.

Untuk BPNT, pemerintah berencana untuk kembali menyalurkan bantuan dalam bentuk sembako. Nominal bantuan tetap sebesar Rp200.000 per bulan.

Namun, mekanisme penyaluran dan waktu pelaksanaannya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT dengan Ponsel, Raih Saldo Dana Rp400.000 Pertahap

KPM juga harus selalu memantau informasi resmi dari pemerintah terkait penyaluran bantuan sosial.

Jangan lupa untuk selalu cek secara berkala status pencairan bansos melalui aplikasi atau website resmi. Gunakan bantuan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2025.

Sekian informasi terkait cara cek status penerima bansos BPNT dan PKH tahap satu 2025.

Tags:
Bansos BPNT 2025 Bansos PKH 2025 Bansos 2025

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor