Pemilik NIK KTP dan KK dengan Kriteria Ini Bisa Dapat 3 Jenis Bansos Penyaluran Tahun 2025, Cek Selengkapnya

Sabtu 11 Jan 2025, 20:42 WIB
Seorang pendamping sosial menemani penerima manfaat melakukan penarikan dana bansos pemerintah dengan KKS di salah satu ATM bank Himbara. (Instagram: @reni_kustyana/Neni Nuraeni)

Seorang pendamping sosial menemani penerima manfaat melakukan penarikan dana bansos pemerintah dengan KKS di salah satu ATM bank Himbara. (Instagram: @reni_kustyana/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat khusunya pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan kriteria pemerintah berkesempatan mendapatkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2025.

Ketiga jenis bansos tersebut diantaranya dalam bentuk uang tunai, barang, dan subsidi langsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Azzahra Studio Chanel pemerintah melalui anggaran perlindungan sosial (perlinsos) di APBN 2025 akan mengalokasikan dana sebesar Rp504,71 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin.

Masyarakat dengan kriteria tersebut menjadi kategori utama untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Khusunya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Dana Bansos BLT BBM Rp600.000 Tahap 1 2025 Segera Cair untuk Masyarakat Kriteria Ini, Siapkan Berkasnya

Bantuan sosial ini ditujukan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dengan memastikan bantuan tepat sasaran.

Adapun tiga jenis bansos yang akan diberikan pada tahun 2025, yaitu:

1. Bantuan Uang Tunai

Beberapa program bantuan uang tunai yang dapat diterima oleh masyarakat pemilik KK dan NIK KTP dengan ciri-ciri tertentu, antara lain:

- Bantuan PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan reguler pemerintah untuk keluarga miskin.

Pada tahun 2025, kuota penerima bantuan PKH diperkirakan sebanyak 10 juta keluarga. Beberapa komponen bantuan PKH antara lain:

Berita Terkait
News Update