POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang kembali disalurkan pada tahun 2025.
Adapun besaran saldo dana yang diberikan yakni Rp450.000 per tahun, di mana nominal ini diperuntukkan untuk siswa jenjang SD/sederajat.
Khususnya bagi peserta didik yang duduk di bangku kelas 2, 3, 4, dan 5.
Sedangkan siswa kelas 1 dan 6 berhak mendapatkan bansos pendidikan tersebut senilai Rp225.000 per tahun.
Perbedaan jumlah dana bantuan untuk kelas awal dan akhir memang berbeda dengan peserta didik di kelas pertengahan.
Pasalnya mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran.
Kriteria Penerima PIPI
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, PIP adalah program bantuan sosial dengan kriteria yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini membantu anak-anak agar bisa tetap melanjutkan pendidikan hingga jenjang SMA.
Bansos PIP merupakan bantuan komplementer yang diberikan kepada penerima PKH, bukan untuk peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Oleh karena itu, PIP hanya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang terdaftar dalam PKH.
Namun, ada kalanya anak-anak dari keluarga penerima PKH tidak mendapatkan bantuan PIP.
Jika anak Anda bersekolah dan orang tua terdaftar dalam PKH tetapi belum menerima PIP, Anda dapat mengajukan usulan melalui pihak sekolah atau melalui pendamping sosial di masing-masing daerah.
Selain itu, PIP juga ditujukan bagi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, apabila peserta didik ini tidak termasuk sebagai anak penerima PKH maupun pemegang KIP, peluang untuk mendapatkan bansos pendidikan tersebut tetap besar.
Pasalnya, dalam mengajukan dana bantuan, sekolah memiliki andil untuk mengusulkan anak didiknya sebagai penerima PIP.
Misalnya, pihak sekolah akan meminta data siswa ke orang tua dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anaknya, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua.
Berkas tersebut akan disatukan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang nantinya akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk diseleksi.
Jadwal Penyaluran PIP
Penyaluran bantuan sosial PIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA /sederajat di tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga termin. Berikut ini adalah rincian jadwal penyalurannya:
1. Termin 1
Penyaluran PIP dimulai pada Februari hingga April. Penyaluran ini berlaku untuk peserta PIP yang terdaftar dalam DTKS dan memiliki orang tua yang menerima bantuan PKH atau BPNT. Prosesnya otomatis berdasarkan data yang ada di sistem.
2. Termin 2
Penyaluran PIP untuk termin kedua dimulai dari Mei hingga September.
Penyaluran ini berlaku untuk peserta PIP yang datanya diusulkan oleh lembaga pendidikan atau sekolah.
3. Termin 3
Penyaluran untuk termin ketiga akan dilakukan antara Oktober hingga Desember.
Pada periode ini, penyaluran PIP mencakup semua data yang berasal dari DTKS dan usulan dari lembaga pendidikan.
Penyaluran PIP di Bulan Januari 2025
Beberapa peserta PIP memang ada yang menerima dana subsidi pemerintah di bulan Januari 2025.
Hal ini berlaku untuk peserta yang datanya lolos dalam aktivasi SK nominasi di bulan Desember 2024.
Namun, jika ada peserta didik yang belum melakukan aktivasi pada bulan Desember 2024, prosesnya diperpanjang hingga Januari 2025.
Bagi Anda yang anaknya lolos dalam aktivasi SK nominasi, pastikan untuk segera melakukan aktivasi sebelum 31 Januari 2025, karena setelah tanggal tersebut, dana PIP yang belum diambil akan dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.
Proses Aktivasi Rekening PIP
Bagi penerima PIP yang lolos dalam SK nominasi, Anda perlu melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang bekerja sama dengan program ini.
Bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk penerima bantuan PIP jenjang SD dan SMP/sederajat.
Sedangkan Bank Negara Indonesia (BNI) diperuntukkan bagi peserta didik tingkat SMA/sederajat.
Untuk melakukan aktivasi, putra-putri Anda membutuhkan surat rekomendasi dari sekolah.
Surat ini dikeluarkan oleh pihak sekolah dan harus dilengkapi dengan berkas yang dibutuhkan untuk proses aktivasi di bank.
Demikian informasi mengenai penyaluran saldo dana bansos PIP Rp450.000, beserta jadwal penyaluran bantuannya yang terbagi ke dalam tiga termin.