Kemudian, penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai senilai Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Bagi penerima baru, maka anda memerlukan proses seperti membuka rekening Bank DKI, cetak buku tabungan, dan ATM. Lalu, Bank DKI mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
Setelah itu, jika buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru. Adapun besaran dana yang diterima tiap jenjangnya seperti di bawah ini.
Rincian Dana KJP Tahap 2 2024
1. SD/MI
- Biaya rutin per bulan Rp135.000
- Biaya berkala per bulan Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp130.000
- Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
2. SMP/MTS
- Biaya rutin per bulan Rp185.000
- Biaya berkala per bulan Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp170.000
- Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
3. SMA/MA
- Biaya rutin per bulan Rp235.000
- Biaya berkala per bulan Rp185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp290.000
- Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
Baca Juga: Dana Rp400.000 Bansos BPNT Cair Januari-Februari, Silahkan Cek Saldo Dana Bansos dengan Cara Ini
4. SMK
- Biaya rutin per bulan Rp235.000
- Biaya berkala per bulan Rp215.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp240.000
- Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
5. PKBM
- Biaya rutin per bulan Rp185.000
- Biaya berkala per bulan Rp115.000
- Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
Adapun, begini langkah-langkah pencairan dana bansos KJP Plus yang bisa anda ikuti sekarang juga di bawah ini.