POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini, Program Keluarga Harapan (PKH) masih akan menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM yang sebelumnya terdaftar dan menerima penyaluran dana bansos tersebut harus kembali penuhi persyaratan agar tetap terdata sebagai penerima.
Pastikan kamu sebagai penerima bantuan sosial PKH dengan pahami dan penuhi syarat-syarat ini.
Syarat Penerima Bansos PKH
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.
5. Terdaftar di DTKS
Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana Bansos BPNT Januari 2025 via Website Resmi, Ketahui Selengkapnya!
Untuk melakukan pemeriksaan daftar penerima bansos, Anda dapat memeriksanya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
PKH sendiri merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, akses ke pendidikan dan kesehatan.
Bantuan ini menyalurkan dana bantuan dengan nominal yang berbeda-beda disesuaikan dengan golongan yang ada.
Penyaluran dengan nominal berbeda dan penentuan golongan diharapkan dapat memberikan bantuan sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Sebelum Terima Bansos, Pastikan NIK KTP Anda Telah Terdaftar Dalam Sistem DTKS Simak Caranya