POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bersiap untuk mendapatkan saldo dana bansos Rp1.400.000 di awal tahun 2025.
Meski tanggal pasti pencairannya belum diumumkan, Pemerintah kini sedang melakukan proses pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025 ini.
Saldo dana bansos Rp1.400.000 itu sendiri akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kategori yang ditetapkan subsidi Pemerintah.
Kategori KPM subsidi PKH tahap 1 yang berhak mendapatkan bantuan sosial ini adalah keluarga yang memiliki dua anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun dan satu lanjut usia (lansia).
Dengan kombinasi dua komponen tersebut, keluarga akan mendapatkan dana bansos tahap 1 yang lebih besar pada tahun 2025.
Dari informasi yang dihimpun melalui kanal YouTube Gania Vlog, proses pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 tersebut diprediksi akan tetap dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, saldo dana bansos melalui rekening KKS akan dicairkan setiap dua bulan sekali kepada penerima manfaat yang terdaftar.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sah dan valid.
2. Terdaftar Sebagai Keluarga Berkebutuhan
Penerima bantuan sosial harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat.
Hal ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut memiliki kondisi sosial-ekonomi yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.