Penuhi Syarat Penerima untuk Dapatkan Pencairan Dana Bansos PKH 2025, Simak di Sini!

Sabtu 11 Jan 2025, 22:03 WIB
Bantuan sosial PKH. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bantuan sosial PKH. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda yang Terdafar Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bersiap Terima Saldo Dana Rp1.400.000 di Awal Tahun 2025, Cek di Sini!

4. Tidak menerima bantuan lain

Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.

5. Terdaftar di DTKS

Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana Bansos BPNT Januari 2025 via Website Resmi, Ketahui Selengkapnya!

Untuk melakukan pemeriksaan daftar penerima bansos, Anda dapat memeriksanya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

PKH sendiri merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, akses ke pendidikan dan kesehatan.

Bantuan ini menyalurkan dana bantuan dengan nominal yang berbeda-beda disesuaikan dengan golongan yang ada.

Penyaluran dengan nominal berbeda dan penentuan golongan diharapkan dapat memberikan bantuan sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Sebelum Terima Bansos, Pastikan NIK KTP Anda Telah Terdaftar Dalam Sistem DTKS Simak Caranya

Berita Terkait

News Update