POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diberikan kepada masyarakat tertentu saja.
Bantuan Pangan Non Tunai diberikan kepada kelompok masyarakat rentan miskin yang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan hariannya.
Sementara, bansos PKH disalurkan kepada masyarakat dari keluarga miskin yang sulit mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan hingg pendidikan.
Oleh karenanya, tidak sembarangan orang bisa menjadi penerima subsidi saldo dana bansos ini dari pemerintah.
Untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan, masyarakat juga harus mendaftarkan nama beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika lolos dalam seleksi dan terpilih menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka masyarakat akan menerima subsidi dari pemerintah tergantung dengan jenis bantuan yang dipilih.
Namun, perlu diingat bahwa KPM yang sebelumnya bisa menjadi penerima bansos bisa saja tidak lagi menerima bantuan di tahap terbaru.
Sebab, pemerintah selalu melakukan pendataan ulang untuk melihat kelayakan KPM. Jika KPM Ternyata sudah tidak layak menjadi penerima, maka akan dicoret dan diganti dengan penerima lain.
Akan tetapi, jika KPM lolos dalam proses verifikasi dan juga validasi data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos), maka KPM masih akan kembali menerima bantuan.
Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Gania Vlog terdapat sejumlah KPM yang NIK KTP nya bakal dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT periode 2025.
Bagi KPM yang namanya sudah tidak ada lagi di daftar penerima bansos maka sudah tidak akan bisa lagi mendapatkan bantuan di tahap pertama Januari 2025 ini.
Lantas, siapa saja kah orang yang tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah? Simak uraian selengkapnya di bawah ini,
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH dan BPNT. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah nama Anda masih ada di daftar penerima bantuan sosial, maka KPM dapat mengeceknya di situs resmi Kemensos.
Berikut ini panduan lengkap untuk melihat apakah nama dan NIK KTP mu masih terdata sebagai penerima bansos.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
Demikian informasi mengenai kriteri orang masih dan sudah tidak akan mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah dari subsidi PKH dan BPNT.