POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda berhasil terpilih sebagai penerima saldo dana Rp400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.
Penyaluran subsidi bansos PKH tahap enam terus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Mandiri.
Dilansir dari akun Youtube Bungkaswae, terpantau ada KPM yang cair ada melalui kartu KKS merah putihnya khusus kategori lansia senilai Rp400.000.
Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang berhasil masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika telah lolos tahap persyaratan KPM mendapat dana dengan nominal sesuai kategori yang telah ditentukan.
Dana senilai Rp400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya melalui Rekening KKS Bank Mandiri.
Dilansir dari akun Youtube bungkas Wae, ada saldo masuk Rp400.000 di kartu KKS Bank Mandiri untuk kategori lansia.
Diketahui dana bantuan ini khusus diberikan kepada KPM PKH validasi
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH yang menerima bantuan dengan nominal berbeda.
Nominal Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.