POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang akan kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di awal tahun 2025.
Bansos BPNT bertujuan untuk membantu masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang kurang mampu.
Di mana pemerintah memberikan subsidi berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari para penerima manfaat tersebut.
Harap dicatat, program bantuan sosial BPNT hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Yang rencananya pada tahun ini akan diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Data KPM ini telah tercatat dengan valid dengan berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Program bansos yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut menargetkan keluarga dengan status sosial ekonomi paling bawah, yakni 25 persen terbawah di suatu daerah.
Oleh karena itu, bantuan ini memberikan dukungan kepada keluarga miskin agar dapat memperoleh bahan pangan pokok yang dibutuhkan sehari-hari.
Besaran Dana Bansos BPNT
Penerima BPNT akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Sedangkan dalam dua bulan, KPM berhak mendapatkan total bantuan senilai Rp400.000.
Lalu untuk pencairan tiga bulan sekali, nominal yang didapat adalah Rp600.000.
Sehingga akumulasi penyaluran bansos yang juga disebut bantuan Sembako ini untuk satu tahun adalah Rp2.400.000.
"Adapun skema pemerintah untuk penyaluran BPNT di tahun 2025 adalah akan disalurkan setiap per bulan. Metode pembagian satu bulan sekali ini pernah ditetapkan juga oleh pemerintah saat masa Covid-19," ujar seorang Pendamping Sosial, Jihan Nabila, seperti dikutip dari laman Facebook miliknya, Sabtu, 11 Januari 2025.
Sementara untuk jadwal penyalurannya hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Termasuk belum terlihatnya pembaharuan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
"Terpantau status di SIKS-NG masih menampilkan keterangan bansos November-Desember 2024. Jadi untuk tahun 2025 belum ada pergerakan," papar Jihan Nabila
Mekanisme Penyaluran Bansos BPNT
Penyaluran bantuan BPNT dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, melalui Kantor Pos atau Desa/Kelurahan yang dikelola oleh PT Pos Indonesia.
Pencairan saldo dana bansos lewat Pos Indonesia diperuntukkan untuk penyaluran tiga bulan sekali.
Kedua, dana bantuan juga dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terintegrasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Penyaluran via KKS berlaku untuk pencairan dana bantuan dua bulan sekali.
Syarat Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima BPNT pada tahun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
1. Calon penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP yang sah sebagai bukti identitas yang valid.
2. Nama calon penerima harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data utama untuk penerima bantuan sosial.
DTKS ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan menjadi acuan dalam menentukan penerima bantuan.
3. Pemerintah desa atau kelurahan setempat juga akan melakukan penilaian terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga.
Termasuk tempat tinggal, pendapatan, dan akses terhadap layanan dasar. Hanya keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan yang akan mendapat bantuan.
4. Calon penerima BPNT tidak boleh berasal dari kelompok dengan penghasilan tetap.
Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, serta karyawan BUMN/BUMD.
Mereka dianggap sudah memiliki penghasilan tetap yang memadai untuk kebutuhan hidup.
Cara Cek Status Penerima BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima BPNT:
- Kunjungi Aplikasi Cek Bansos atau Laman Resmi Kemensos: Akses halaman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda.
- Isi Data Lokasi: Masukkan informasi lengkap mengenai lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Input Nama dan NIK: Ketikkan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera pada KTP Anda.
- Masukkan Kode Keamanan: Ketikkan kode yang muncul pada kotak yang disediakan untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
- Cari Data: Klik "Cari Data" dan tunggu beberapa saat. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
- Lihat Hasil Pencarian: Setelah proses pencarian selesai, status Anda sebagai penerima BPNT akan muncul di halaman hasil pencarian.
Jika Anda merasa berhak menerima bantuan ini tetapi tidak tercantum dalam daftar penerima, Anda dapat mengajukan keberatan melalui pemerintah setempat atau dinas sosial.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga miskin dan memastikan mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Pastikan Anda memeriksa status penerimaan BPNT senilai Rp400.000 secara berkala agar tidak ketinggalan kesempatan untuk memperoleh bantuan yang sangat penting ini.