Aktivasi Rekening Bansos PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2025 untuk Siswa Terdaftar SK Nominasi Tahun 2024, Cek Caranya

Jumat 10 Jan 2025, 22:59 WIB
Batas akhir aktivasi rekening SimPel untuk bantuan PIP 2024 diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Segera lakukan aktivasi agar dana PIP bisa dicairkan dan dimanfaatkan untuk pendidikan anak Anda. (Poskota/Neni Nuraeni)

Batas akhir aktivasi rekening SimPel untuk bantuan PIP 2024 diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Segera lakukan aktivasi agar dana PIP bisa dicairkan dan dimanfaatkan untuk pendidikan anak Anda. (Poskota/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi putra-putri Anda khususnya peserta didik yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Aktivasi rekening buku Simpanan Pelajar (SimPel) yang semula berakhir pada 31 Desember 2024, kini diperpanjang hingga 31 Januari 2025.

Dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Jumat, 10 Januari 2025, perpanjangan tersebut diberikan mengingat masih banyaknya sekolah yang sulit mengakses bank penyalur, sehingga membutuhkan waktu tambahan agar seluruh peserta didik yang terdaftar bisa melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: KPM dengan NIK e-KTP Terverifikasi Ini Layak Menerima Bansos BPNT Rp400.000 dan Rp600.000 untuk Penyaluran Mulai Januari 2025, Periksa Ulasan Detailnya

Mengapa Aktivasi Rekening Itu Penting?

Bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel baik untuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI), segeralah lakukan aktivasi sebelum 31 Januari 2025.

Jika tidak, nama kalian akan dihapus dari daftar penerima dan tidak akan menerima bantuan PIP pada tahun ini.

Ini adalah kesempatan terakhir untuk memastikan bahwa dana PIP bisa dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Bagaimana Jika Tidak Menerima Undangan Aktivasi?

Bagi peserta didik yang tidak menerima undangan aktivasi rekening, jangan khawatir.

Proses peralihan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) bertujuan untuk menyinkronkan data, bukan untuk menghapus penerima yang sebelumnya sudah terdaftar.

Artinya, peserta didik yang sebelumnya menerima PIP bisa tetap mendapatkan bantuan di tahun ini, asalkan memenuhi syarat yang ada.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Disiapkan Pemerintah untuk Anak Sekolah pada Penyaluran Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Penyaluran Dana PIP

Berita Terkait
News Update