POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang menyalurkan secara reguler setiap tahunnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mengutip dari kanal Youtube Gania Vlog, bantuan sosial akan terus disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kedua jenis bantuan sosial tersebut menyalurkan bantuan dalam beberapa tahap setiap tahunnya.
Alokasi dua bulan akan berlangsung selama enam tahap dalam satu tahun, dan alokasi tiga bulan berlangsung selama empat tahap dalam satu tahun.
Jadwal Penyaluran Dana Bansos
Berikut ini merupakan jadwal dan tahap penyaluran untuk alokasi dua bulan:
- Tahap pertama: Januari-Februari
- Tahap kedua: Maret-April
- Tahap ketiga: Mei-Juni
- Tahap keempat: Juli-Agustus
- Tahap kelima: September-Oktober
- Tahap keenam: November-Desember
Kemudian, ini jadwal dan tahap penyaluran untuk alokasi tiga bulan:
- Tahap pertama: Januari - Februari - Maret
- Tahap kedua: April - Mei - Juni
- Tahap ketiga: Juli - Agustus - September
- Tahap keempat: Oktober - November - Desember
Kemudian, nominal bantuan yang akan diberikan kepada KPM, rinciannya adalah sebagai berikut.
Nominal Dana Bansos PKH
Berikut inilah rincian dana bansos untuk alokasi dua bulan penyaluran:
- Ibu hamil: Rp500.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp500.000 per tahap
- Lanjut usia: Rp400.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap
- Korban pelanggaran HAM: Rp1.800.000 per tahap
Kemudian ini rincian dana bansos untuk alokasi tiga bulan penyaluran:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Lanjut usia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM: Rp2.700.000 per tahap
Nominal Dana Bansos BPNT
Bansos BPNT tidak seperti PKH yang mencairkan dana bantuan dengan nominal disesuaikan golongan.
BPNT memberikan dana sebesar Rp200.000 dalam setiap bulannya, karena proses pencairan alokasi dua bulan dan alokasi tiga bulan.
Maka, KPM menerima dana sebesar Rp400.000 adalah mereka yang terdaftar penyaluran dengan alokasi dua bulan.
Kemudian, KPM yang menerima dana sebesar Rp600.000 adalah mereka yang terdaftar penyaluran alokasi tiga bulan.