Untuk mengatasi masalah ini, Komisi II berencana melakukan revisi terhadap undang-undang yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini, undang-undang membatasi pengeluaran untuk gaji pegawai hingga 30%. Komisi II berupaya untuk meningkatkan persentase ini agar lebih banyak tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai tetap.
Baca Juga: Prabowo Terima Panja Haji DPR RI, Bahas BPIH 2025 dan Kuota Lansia
Komitmen untuk Penyelesaian
Komisi II DPR RI bertekad untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah berlangsung lama ini.
Mereka menyadari bahwa isu ini tidak hanya berdampak pada tenaga honorer, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan akan ada solusi yang lebih baik bagi tenaga honorer dan juga bagi masyarakat.
Dukungan untuk Lulusan Baru
Selain itu, Komisi II juga memberikan perhatian kepada lulusan baru agar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini merupakan langkah positif untuk memastikan bahwa generasi muda memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Penyidik KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumdis DPR RI
Masalah tenaga honorer di Indonesia memerlukan perhatian serius dan solusi yang tepat. Komisi II DPR RI menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan langkah-langkah yang jelas dan terencana.