POSKOTA.CO.ID - Hanya siswa dengan nama dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar di pip.kemdikbud.go.id yang berhak terima bantuan sosial (bansos) PIP.
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, saat ini terpantau bansos PIP masih menyalurkan bantuan susulan untuk siswa masuk SK Nominasi tahun 2024.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan yang diberikan khusus untuk siswa sekolah untuk bantu memenuhi kebutuhan pendidikan.
PIP menyalurkan bantuan kepada siswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Baca Juga: Cara Cek Status Bansos dari Kemensos 2025, Simak Panduannya
Penyaluran yang saat ini dilakukan adalah susulan untuk siswa yang masuk SK Nominasi 2024.
Siswa yang namanya telah terdaftar dan terdapat informasi bahwa saldo telah dicairkan saat pemeriksaan status, maka segera aktivasi rekening.
Cara Cek Status Penyaluran Bansos PIP
Ikuti langkah berikut untuk mengetahui status penyaluran bansos PIP yang telah diberikan kepada siswa:
1. Buka Situs www.pip.kemdikbud.go.id
Buka situs resmi PIP Kemdikbud melalui link tersebut, kemudian temukan kolom pencarian PIP.
2. Isi Data
Pada kolom 'Cek Penerima PIP', masukkan data-data yang diminta oleh situs seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nama Lengkap
3. Klik 'Cek Penerima PIP'
Setelah mengisi data diri dengan lengkap dan benar, klil 'Cek Penerima PIP' agar proses pencarian dapat dimulai.
Nominal Bansos PIP
Berikut ini merupakan rincian nominal dana bantuan sosial yang akan diterima oleh siswa yang terdaftar:
Baca Juga: Mudah! Cara Cek Status dan Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat Hp
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.