POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Bansos PIP bertujuan untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan tanpa terhalang oleh masalah biaya.
Jika Anda merupakan penerima manfaat PIP, Anda perlu mengetahui cara cek status bantuan serta informasi mengenai jadwal pencairan terbarunya.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai cara cek bansos PIP serta memberikan informasi terbaru mengenai jadwal pencairan bantuan yang dapat Anda jadikan panduan.
Cara Cek Bansos PIP Januari 2025
Informasi mengenai cara cek bansos dan jadwal pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) sangat krusial untuk memastikan penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan pendidikan dengan tepat waktu.
Ini membantu siswa dan keluarga dalam merencanakan kebutuhan pendidikan yang mendesak serta memastikan bantuan tersebut disalurkan secara optimal.
Sebagaimana yang diketahui, bansos Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada anak yang terhambat pendidikannya hanya karena keterbatasan biaya.
PIP memberikan dana pendidikan bagi siswa yang terdaftar, dengan pencairan yang dilakukan beberapa kali dalam setahun.
Agar bantuan ini tepat sasaran, penting bagi penerima untuk mengetahui cara cek status penerimaan dan jadwal pencairannya.
Cek bansos PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui halaman resmi di https://pip.kemdikbud.go.id. Berikut adalah cara-cara yang bisa Anda ikuti untuk mengecek status penerima bantuan:
- Kunjungi laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Di halaman utama, cari kolom "Cari Penerima PIP" yang terletak di bagian kanan layar.
- Masukkan data yang diminta, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Kemudian, masukkan angka yang muncul pada kolom verifikasi untuk memastikan identitas Anda.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi terkait status penerimaan PIP.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, status yang muncul akan menunjukkan "Berlaku".
- Halaman ini juga akan memberikan informasi tambahan mengenai aktivasi serta status pencairan dana bantuan PIP.
Baca Juga: 4 Bansos Ini Cair di Jumat Berkah 10 Januari 2025, Cek Segera Status Penerima Pakai NIK e-KTP
Besaran Nominal Saldo Dana Bansos PIP
Besaran jumlah bansos Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat diterima oleh penerima manfaat diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan ini, berikut adalah rincian lengkap besaran bantuan PIP yang disediakan untuk siswa dari keluarga kurang mampu:
Peserta Didik SD/SDLB/Paket A:
- Siswa kelas 6 pada semester genap menerima bantuan sebesar Rp 225.000 per tahun.
- Siswa kelas 1 hingga 5 pada semester genap menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
- Siswa kelas 1 pada semester ganjil mendapatkan bantuan sebesar Rp 225.000 per tahun.
- Siswa kelas 2 hingga 6 pada semester ganjil menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B:
- Siswa kelas 9 pada semester genap memperoleh bantuan sebesar Rp 375.000 per tahun.
- Siswa kelas 7 dan 8 pada semester genap menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun.
- Siswa kelas 7 pada semester ganjil mendapatkan bantuan sebesar Rp 375.000 per tahun.
- Siswa kelas 8 dan 9 pada semester ganjil menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun.
Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Siswa kelas 12 pada semester genap mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per tahun.
- Siswa kelas 10 dan 11 pada semester genap menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000 per tahun.
- Siswa kelas 10 pada semester ganjil memperoleh bantuan sebesar Rp 500.000 per tahun.
- Siswa kelas 11 dan 12 pada semester ganjil menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000 per tahun.
Dengan rincian ini, setiap siswa yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan sesuai dengan tingkat pendidikan dan semester yang sedang ditempuh.
Bantuan saldo dana gratis ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan dan mendukung keberlanjutan belajar siswa di Indonesia.
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PIP
Pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud dilakukan dalam tiga termin setiap tahun anggaran. Berikut adalah rinciannya:
Termin 1 (Februari hingga April)
Pada termin pertama, dana bantuan PIP disalurkan kepada semua siswa dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas yang terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei hingga September)
Pada termin kedua, pencairan ditujukan untuk siswa yang termasuk dalam kategori usulan Dinas Pendidikan, pihak pemangku kepentingan, serta hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober hingga Desember)
Pencairan tahap terakhir di termin ketiga juga ditujukan bagi siswa yang termasuk dalam kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP dapat memantau status pencairan dana dengan mengakses laman resmi PIP Kemdikbud, menggunakan nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan PIP akan langsung disalurkan ke rekening SimPel peserta didik yang dibuka melalui bank penyalur yang bekerja sama.
Peserta didik kemudian dapat menarik dana tersebut melalui mesin ATM yang tersedia di bank tersebut.
Bagi yang belum memiliki rekening SimPel namun terdaftar sebagai penerima PIP, penting untuk mengaktifkan rekening terlebih dahulu.
Aktivasi dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan aktivasi dari kepala satuan pendidikan serta menyertakan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah seluruh berkas disiapkan, peserta didik, orang tua, atau pihak satuan pendidikan dapat menyerahkannya langsung ke bank penyalur.
Selanjutnya, pihak bank akan memandu langkah-langkah untuk memperoleh kartu SimPel sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.