BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menangkap pelaku yang membuang jasad anak laki-laki berusia 6 tahun dengan terbungkus kain hitam di dalam Ruko Kalimalang Indah Blok C/22, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Iya, pelaku sudah ditangkap sama Polda Metro Jaya, pelaku sekarang berada di Polda," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo saat dikonfirmasi Poskota, Kamsi, 9 Januari 2025.
Kukuh mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu malam, 8 Januari 2025 oleh tim Reserse mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Terkait penangkapan sosok pelaku, Kukuh belum dapat menceritakan detail.
"Ditangkap semalam, yang jelas pelaku diduga merupakan orang tuanya," ucapnya.
Baca Juga: Mayat Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi, Warga Sebut Anak Tunawisma
Ia mengungkapkan, bahwa Polda Metro Jaya, akan menggelar konperensi pers mengenai kasus tersebut ke awak media. Namun, perihal waktu konferensi pers, Kukuh belum mengetahui pasti.
"Kabarnya hari ini rilis (kasus anak itu). Yang pastinya nanti bisa ditanyakan di Polda Metro Jaya," ucap dia.
Kasus penemuan anak ini terjadi pada Senin pagi, 6 Januari 2025. Seorang tukang parkir tampak curiga diduga orang tua korban yang merupakan pengamen itu, tengah membopong tubuh korban ke dalam ruko.
Beberapa menit kemudian, orang tua korban keluar dari dalam toko, tetapi tanpa membawa korban.
Baca Juga: Jasad Bocah Terbungkus Sarung di Ruko Bekasi, Ada Luka Bekas Sundutan Rokok
Tukang parkir itu pun curiga, lalu masuk ke dalam ruko dan terkejut. Korban tergeletak dengan tubuh dibungkus kain hitam dan wajahnya mengalami luka memar serta ada bekas sundutan rokok.