TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tersangka kasus penyeludupan satwa dilundungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, tersangka melakukan penjualan satwa berjenis Owa Siamang. Kemudian, tersangka hendak mengirimkan hewan tersebut menggunakan jasa ojek online (ojol).
"Tersangka ditangkap dirumah kawasan Kelapa Dua saat hendak mengirimkan Owa Siamang via online," kata Doni, Kamis, 9 Januari 2024.
Doni menjelaskan, NIK juga diketahui menyimpan dua ekor Owa Siaman di rumahnya untuk dijual. Saat ini, hewan tersebut sudah dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 42 Hewan Ternak di Karawang Dinyatakan Terjangkit Virus PMK, 5 Ekor Mati
"Total Owa Siamang yang diamankan ada dua ekor yang saat ini dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, NIK dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini NIK ditahan di Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.