POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia akan kembali mencairkan saldo dana Rp400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama di tahun 2025.
Melalui pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Sasaran utama dari program ini adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rendah yang telah terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima manfaat akan menerima dana bantuan ini dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Mekanisme ini dirancang agar distribusi bantuan lebih terorganisir dan tepat sasaran, sehingga dapat menjangkau mereka yang benar-benar memerlukan bantuan.
Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Awal Tahun 2025
Menurut informasi yang dilansir dari kanal YouTube Bungkus Wae pada Kamis, 9 Januari 2025, dana bantuan sosial sebesar Rp400.000 telah mulai masuk ke rekening KKS yang dikelola oleh Bank Mandiri.
Meski begitu, proses pencairan ini merupakan pencairan susulan dari alokasi dana tahun 2024 yang belum sepenuhnya terealisasi.
Penyaluran dana bansos tahun 2025 dilakukan secara bertahap untuk menghindari kendala administrasi dan memastikan bantuan sampai kepada yang berhak. Tiga faktor utama menjadi pertimbangan dalam distribusi bantuan ini, yaitu:
- Kategori Penerima: Prioritas diberikan kepada ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Lokasi Geografis: Pencairan dilakukan secara merata di seluruh daerah untuk menghindari konsentrasi penerima di satu wilayah tertentu.
- Persyaratan Administrasi: Hanya penerima yang telah terdaftar dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan mendapatkan bantuan lebih awal.
Baca Juga: NIK e-KTP Bisa Dapat Bansos PKH BPNT 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek Status Penerimaan Bansos di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Pemerintah mempermudah masyarakat untuk mengecek status penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti oleh KPM yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos
Pertama-tama, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android.
- Login atau Registrasi
Jika sudah memiliki akun, Anda dapat langsung login menggunakan email dan kata sandi.
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan data sesuai KTP, seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan informasi lainnya.
- Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data pencarian, seperti Nama Lengkap, NIK, Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
- Klik "Cari Data"
Setelah memasukkan semua informasi, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Melalui pencairan bansos ini, pemerintah berharap masyarakat yang membutuhkan dapat lebih mudah menghadapi tantangan ekonomi, terutama di tengah kondisi yang tidak menentu.
Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, serta peningkatan kualitas hidup.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, pastikan data kependudukan Anda selalu diperbarui agar tidak kehilangan hak sebagai penerima manfaat.
Pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung keluarga miskin atau rentan di Indonesia.
Dengan penyaluran bantuan sebesar Rp400.000 melalui KKS, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 yang akan cair di awal tahun 2025.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.