Maksimalkan manfaat diskon listrik 50 persen dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Lakukan Cara Berikut ini agar Bantuan Diskon Listrik Didapatkan Lebih Maksimal, Simak Informasi Berikut ini

Kamis 09 Jan 2025, 15:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada 2025 ini, pemerintah menyalurkan bantuan berupa diskon listrik 50 persen yang mana hampir seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakannya.

Bantuan ini disalurkan pada awal 2025 yaitu Januari hingga Februari dengan ketentuan-ketentuan seperti rumah yang memiliki daya 2200 VA.

Jika Anda ingin mendapatkan bantuan diskon listrik ini lebih maksimal, maka simak informasi lengkap dalam artikel berikut ini.

Baca Juga: Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Simak di Sini

Bantuan Diskon Listrik

Melansir dari akun @kikijagoan, diskon listrik ini berlaku untuk pelanggan pasca bayar maupun prabayar dengan daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA dan 2200 VA.

"Untuk pascabayar, diskon pemakaian Januari otomatis terpotong pada periode pembayaran 1-20 Februari. Begitupun pemakaian Februari otomatis terpotong pada periode pembayaran 1-20 Maret." kata @kikijaogoan Kamis, 9 Januari 2025.

Contohnya, 1300 VA maksimal Rp676.120 (936kwh) bisa dimaksimalkan beli token Rp500.000+Rp100.000+Rp50.000+Rp20.000 = Rp670.000 untuk nominal paling mendekati maksimal diskon Rp676.000.

"Cara itu berlaku untuk pembelian tarif daya yang lainnya 450 VA dan seterusnya, pokoknya cari cara gimana mendekati nominal maksimal diskon tarif listrik." pungkasnya.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlaku hingga Februari 2025, Apakah Bisa Menimbun Token Listrik Sebanyak-banyaknya?

Batasan Maksimal Diskon

Berikut ini batasan maksimal diskon dari pemerintah ini, yaitu:

Itulah informasi mengenai mekanisme bantuan diskon listrik dari pemerintah hingga 50 persen, semoga bermanfaat.

Tags:
diskon listrik 50 persen diskon listrik Bantuan diskon listrikBantuan dari pemerintah

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor