POSKOTA, CO.ID- Siapakah yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen, dan bagaimana cara mendapatkannya? Yuk, simak selengkapnya di sini sampai akhir.
Bagi masyarakat Indonesia, tagihan listrik adalah salah satu pengeluaran rutin yang tidak bisa dihindari. Namun, kabar baik datang bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami kesulitan ekonomi.
Pemerintah melalui PLN kini menghadirkan program diskon tarif listrik 50 persen untuk meringankan beban biaya listrik. Menawarkan potongan yang cukup signifikan.
Dengan program ini, tentu saja banyak orang yang ingin tahu lebih lanjut tentang siapa saja yang berhak mendapatkan diskon ini dan bagaimana cara mendapatkannya.
Apa Itu Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen?
Program diskon tarif listrik 50 persen adalah kebijakan dari pemerintah melalui PT PLN untuk memberikan potongan tarif kepada pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu.
Ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial untuk masyarakat dengan tujuan membantu mengurangi beban ekonomi akibat peningkatan biaya hidup, khususnya dalam hal tagihan listrik.
Baca Juga: 12 Kriteria Tidak Layak Terima Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH 2025, Buruan Cek!
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Meskipun program ini sudah dijalankan sejak 2 Januari 2025. Tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan cara mendapatkannya.
Melansir dari sumber YouTube milik Rangkuman Unik, mengatakan bahwa diskon tarif listrik 50 persen ini sudah banyak yang menerima dan diberikan untuk beberapa ketentuan daya Volt Ampere (VA).
- Pengguna Daya 450 VA
- Pengguna daya 900 VA
- Pengguna daya 1.300 VA
- Pengguna daya 2.200 VA