POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Sebanyak 90 persen KPM yang memenuhi kriteria dipastikan akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan beberapa jenis BLT lainnya mulai besok, Jumat, 10 Januari 2025.
Dilansir dari channel Naura Vlog pada Kamis, 9 Januari 2025. Berikut adalah rincian informasi terkait bantuan yang akan disalurkan.
Jenis BLT yang Cair Besok
- BLT Dana Desa (Miskin Ekstrem)
BLT Dana Desa akan disalurkan kepada masyarakat dengan status miskin ekstrem. Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp900.000, tergantung anggaran desa masing-masing.
Penyaluran dapat dilakukan secara bulanan atau sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Januari hingga Maret 2025.
Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg Akan Dimulai Januari 2025, Simak Informasi Selengkapnya
- BLT Program Indonesia Pintar (PIP)
Program PIP menyasar pelajar yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan ini merupakan susulan untuk tahun 2024 dan dapat diakses hingga 15 Januari 2025.
Bagi penerima yang telah mengaktifkan rekeningnya, dana akan disalurkan langsung melalui bank penyalur.
- BLT PKH Susulan
Bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum mencairkan bantuan periode November-Desember 2024, bantuan masih tersedia hingga 15 Januari 2025.
Lansia dan penyandang disabilitas diimbau untuk memeriksa status pencairan bantuan melalui pendamping sosial.
- BLT BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Bantuan BPNT untuk periode November-Desember 2024 juga masih tersedia. Penerima dapat memeriksa status bantuan melalui kartu KKS Merah Putih. Pendamping sosial diharapkan memastikan tidak ada penerima yang terlewat untuk mencairkan bantuan ini.
Kriteria Penerima BLT BBM 2025
Bantuan BLT BBM untuk tahun 2025 diprioritaskan bagi KPM dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Bantuan Tunai Cair Besok, Siapakah yang Berhak Menerima?
- Kartu KKS Aktif: Penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif.
- Penerima PKH atau BPNT: Hanya KPM yang tercatat sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT yang berhak menerima BLT BBM.
- Riwayat Pencairan Sebelumnya: Penerima harus telah mencairkan bantuan sosial periode sebelumnya.
- Partisipasi dalam Program Sosial: Penerima PKH diwajibkan mengikuti kegiatan P2K2, sementara penerima BPNT akan mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pendamping TKSK di wilayah masing-masing.
BLT BBM diperkirakan akan dicairkan dalam jumlah Rp600.000 per tahap. Kepastian data penerima akan diumumkan setelah evaluasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
Penerima manfaat diharapkan segera memeriksa status bantuan melalui bank penyalur atau situs resmi terkait.
Lansia dan penyandang disabilitas dianjurkan untuk meminta bantuan kerabat atau pendamping sosial guna memastikan bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan berkah bagi keluarga penerima manfaat.
Jangan lupa untuk memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik.