POSKOTA.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk dana kepada sejumlah masyarakat di Tanah Air.
Bansos ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Imdonesia khusus untuk keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diketahui terkena dampak kenaikan BBM.
Namun pemerintah diketahui tidak akan menggunakan DTKS sebagai acuan dalam menentukan penerima manfaat BLT BBM, tetapi digantikan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang masih digodok oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kendati demikian, bansos uang tunai tersebut dikabarkan masih akan disalurkan pada Januari 2025 ini untuk KPM yang memenuhi syarat.
Lantas, kapan BLT BBM dicairkan dan apa saja syarat penerimanya pada 2025 ini? Silakan mengetahui informasi selengkapnya berikut ini.
Kapan BLT BBM 2025 Cair?
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Kamis, 9 Januari 2025, belum ada penumuman resmi terkait jadwal pencairan dana BLT BBM pada tahun ini.
Namun pencairan bantuan tersebut dikabarkan akan segera siumumkan oleh pemerintah dalam beberapa waktuk ke depan sehingga menjadi angin segar bagi Anda yang menantikannya.
“ Untuk BLT tunai tersebut kemungkinan dalam waktu dekat juga akan segera diumumkan untuk pencairannya,” kata pemilik kanal YouTube Naura Vlog, dikutip dari salah satu video yang diunggah pada Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: NIK di KTP Anda Terverifikasi Terima Dana Bansos BLT Rp900.000 2024, Simak Jadwalnya di Sini!
Nominal Dana Bansos BLT BBM
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menyiapkan dana bansos sebesar Rp600.000 untuk setiap KPM BLT BBM.
Namun nominal tersebut dibagikan menjadi 4 tahap sehingga KPM mendapatkan saldo senilai Rp150.000 per bulan yang diprediksi akan dicairkan lewat melalui PT Pos Indonesia.
Apabila dicairkan melalui PT Pos Indonesia, maka penerima diminta untuk membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) baik asli maupun fotokopi.
“Biasanya nanti fotokopi akan diserahkan kepada PT pos Indonesia sebagai data nanti teman-teman,” lanjut dia.
Syarat Penerima BLT BBM
Berikut syarat penerima BLT BBM berdasarkan pencairan pada tahun sebelumnya:
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan
- Terkena dampak kenaikan BBM
- Bukan bagian atau keluarga dari ASN, TNI, Polri
- Berpenghasilan di bawah UMR
- Terdaftar sebagai KPM di DTKS atau DTSE
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan dana bansos BLT BBM, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Penerima BLT BBM kemungkinan nanti disesuaikan oleh data DTSE, yang dipadankan dengan DTKS.