POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pada Januari ini pemerintah akan memperpanjang penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10Kg untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Setelah penyaluran bansos beras 10Kg kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir pada Desember 2024, di tahun ini bansos beras akan kembali disalurkan.
Bansos beras 10Kg diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat berpendapatan rendah.
Jadwal Pencairan Bansos Beras 10Kg
Untuk jadwal penyaluran bansos beras 10Kg ini akan diberikan terlebih dahulu untuk dua periode, yaitu Januari dan Februari.
Sementara untuk 4 bulan sisanya masih belum diumumkan karena pemerintah mempertimbangkan penyaluran bansos tidak mengganggu stabilitas harga beras di pasaran.
Melansir dari Info Bansos, 8 Januari 2024, dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menerangkan untuk waktu pencairan menunggu stabilitas harga beras di masa panen.
Adanya program bansos beras 10Kg ini dirancang untuk membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan di tengah kenaikan harga bahan pokok dan akan menyasar 16 juta penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerima bansos beras 10Kg, dapat memantau informasi dari pemerintah melalui pendamping sosial atau halaman cek bansos Kemensos.
Kriteria Penerima Bantuan Beras 10Kg
Adapun kriteria masyarakat yang bisa menerima bantuan beras 10Kg ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan syarat dokumen KTP dan KK yang valid
- Masyarakat miskin yang sebelumnya menerima bansos seperti PKH, BPNT, atau BLT memiliki peluang besar mendapatkan bansos beras 10Kg
- Penerima bansos berada dalam kategori Desil 1 dan 2 atau 20 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah
- Perempuan kepala keluarga miskin dan lansia tunggal
Demikian informasi jadwal pencairan bansos beras 10Kg yang direncanakan akan kembali disalurkan 6 bulan di tahun 2025.