POSKOTA.CO.ID – Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar menekankan pentingnya efisiensi dalam proses penggunaan operasional Ibadah Haji 2025.
Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas persiapan haji 2025 serta-serta langkah strategis pelaksanan haji ke depan, di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024.
Dalam FGD yang digelar oleh timwas DPR ini, pemerintah dan juga DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.
Baca Juga: Kemenag Mulai Seleksi Maskapai Penerbangan untuk Ibadah Haji 2025
Melansir laman Kemenag RI, setelah melalui berbagai tahap pertimbangan, Menag mengapresiasi hasil keputusan penetapan harga biaya haji 2025 ini.
“Alhamdulillah, sebagaimana dilaporkan ke bapak Presiden sebelumnya, saya rasa biaya ini hasil kekompakan antara DPR dan pemerintah, sehingga bisa terwujud. Kita apresiasi terkait penetapan harga ini,” ujar Menag.
“Saya rasa ini sebuah capaian yang kita sepakati, bukan memaksakan sampai ada hasil seperti itu. Itu hasil penyisiran atas hal-hal apa yang bisa dikurangi,” tambahnya.
Meshi begitu, Menag berjanji akan tetap menyisir penggunaan biaya haji 2025 ini agar tetap efisien pada saat digunakan nanti.
Baca Juga: Kriteria dan Besaran Bantuan PIP Khusus Santri 2024 dari Kemenag, Cek di Sini
“Saya rasa bisa dilakukan juga penyisirannya. Sambil jalan, bisa sambil push. Saya rasa tahun ini bisa efisiensi,” ucapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa nominal biaya haji 2025 tersebut adalah bagian dari rencana tebaik untuk melayani para Jemaah haji.
“Saya rasa angka yang muncul saat ini termasuk juga dialokasikan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di luar perencanaan, dan ini juga di negara orang,” sambungnya.
Oleh karena itu, Menag pun berjanji akan terus berusaha sebaik mungkin untuk melayani Jemaah haji tahun ini.
Baca Juga: Imbas Polemik Gus Miftah, DPR dan Kemenag Bakal Evaluasi Soal Model Dakwah
Nominal Biaya Haji 2025
Hasil rapat Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI menghasilkan kesepakatan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.
Ini adalah asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rerata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yakni 38 persen atau rerata Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.
Menag Nasarudin Umar pun mengatakan pihaknya akan terus bernegosiasi dengan Syarikah (pihak ketiga yang akan melayani Jemaah haji) agar mampu memberikan yang terbaik bagi Jemaah.
“Kita akan berusaha sebaik mungkin untuk melobby para syarikah untuk melayani jemaah sebaik-baiknya,” pungkasnya.