“Saya rasa angka yang muncul saat ini termasuk juga dialokasikan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di luar perencanaan, dan ini juga di negara orang,” sambungnya.
Oleh karena itu, Menag pun berjanji akan terus berusaha sebaik mungkin untuk melayani Jemaah haji tahun ini.
Baca Juga: Imbas Polemik Gus Miftah, DPR dan Kemenag Bakal Evaluasi Soal Model Dakwah
Nominal Biaya Haji 2025
Hasil rapat Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI menghasilkan kesepakatan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.
Ini adalah asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rerata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yakni 38 persen atau rerata Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.
Menag Nasarudin Umar pun mengatakan pihaknya akan terus bernegosiasi dengan Syarikah (pihak ketiga yang akan melayani Jemaah haji) agar mampu memberikan yang terbaik bagi Jemaah.
“Kita akan berusaha sebaik mungkin untuk melobby para syarikah untuk melayani jemaah sebaik-baiknya,” pungkasnya.