POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama terus memberikan dukungan kepada para santri di jenjang pendidikan Madrasah untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.
Peningkatan nominal bantuan PIP di tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
Melalui PIP Kemenag, santri di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) akan menerima bantuan sesuai jenjang pendidikan mereka.
Program ini dirancang untuk memberikan solusi nyata bagi keluarga miskin atau rentan miskin, dengan kriteria penerima yang diatur secara jelas.
Dengan adanya PIP, diharapkan para santri dapat fokus belajar tanpa khawatir terhadap biaya pendidikan.
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemenag, tersedia cara mudah untuk memeriksa status penerimaan melalui situs resmi.
Berikut informasi lengkap mengenai besaran bantuan, kriteria penerima, dan langkah untuk mengecek status PIP Kemenag 2025.
Besaran bantuan PIP untuk santri
Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp450.000 per tahun.
Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp750.000 per tahun.
Madrasah Aliyah (MA): Kelas X dan XII Rp900.000 per tahun dan Kelas XI Rp1.800.000 per tahun.
Perlu dicatat bahwa pada tahun 2024 dan 2025, terdapat peningkatan nominal bantuan untuk jenjang MA, di mana sebelumnya hanya Rp1.000.000 per siswa, kini menjadi Rp1.800.000 per siswa.
Baca Juga: Cara Cek PIP Khusus Santri dari Kemenag, Ada Bantuan hingga Rp1,8 Juta!
Kriteria santri yang berhak mendapatkan bantuan PIP Kemenag 2025
1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2023.
2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI atau Data P3KE Kemenko PMK RI.
3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan
4. Peserta didik dati keluarga miskin/rentan miskin tersebut diusulkan pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS.
Cara cek PIP Kemenag 2025
1. Masuk ke situs resmi pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Masukkan NISN santri di kolom yang tersedia
3. Masukkan nama santri dan lokasi Madrasah (pastikan benar)
4. Klik ‘Cari’ dan tunggu situs memproses data
Itulah informasi terkini mengenai PIP Kemenag bagi santri.