POSKOTA.CO.ID – Di artikel ini akan dibahas cara cek Program Indonesia Pintar (PIP) khusus santri dari Kementerian Agama (Kemenag). Ada bantuan hingga Rp1,8 juta lho!
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mendukung pendidikan di madrasah.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, sekaligus mendorong peningkatan akses pendidikan di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa setiap santri memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah ekonomi.
Pada tahun 2024, PIP Kemenag menghadirkan beberapa peningkatan dalam nominal bantuan, terutama untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA), sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi para penerima.
Namun, tidak semua santri berhak mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tepat sasaran, termasuk data penerima sebelumnya, kondisi ekonomi keluarga, serta rekomendasi dari madrasah dan pihak terkait.
Untuk mempermudah penerima dalam memeriksa status bantuan, Kemenag juga menyediakan layanan online yang dapat diakses kapan saja.
Berikut ini adalah rincian mengenai besaran bantuan, kriteria penerima, dan cara cek bantuan PIP Kemenag 2024 yang perlu Anda ketahui agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
Besaran bantuan PIP untuk santri
Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp450.000 per tahun.
Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp750.000 per tahun.
Madrasah Aliyah (MA): Kelas X dan XII Rp900.000 per tahun dan Kelas XI Rp1.800.000 per tahun.
Perlu dicatat bahwa pada tahun 2024, terdapat peningkatan nominal bantuan untuk jenjang MA, di mana sebelumnya hanya Rp1.000.000 per siswa, kini menjadi Rp1.800.000 per siswa.
Kriteria santri yang berhak mendapatkan bantuan PIP Kemenag 2024
1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2023.
2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI atau Data P3KE Kemenko PMK RI.
3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan
4. Peserta didik dati keluarga miskin/rentan miskin tersebut diusulkan pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS.
Cara cek PIP Kemenag 2024
1. Masuk ke situs resmi pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Masukkan NISN santri di kolom yang tersedia
3. Masukkan nama santri dan lokasi Madrasah (pastikan benar)
4. Klik ‘Cari’ dan tunggu situs memproses data
Itulah informasi terkini mengenai PIP Kemenag bagi santri.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.