Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

EKONOMI

9 Kriteria Penerima Manfaat yang Tidak Lagi Berhak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT di 2025

Rabu 08 Jan 2025, 10:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi harapan bagi banyak keluarga kurang mampu di Indonesia.

Namun, di tahun 2025, pemerintah memperkenalkan sistem penyaluran bantuan yang lebih selektif menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Meskipun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang valid, tidak semua orang akan menerima bantuan sosial ini.

Pemerintah menetapkan sembilan kriteria baru yang membuat seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH dan BPNT.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Bansos yang Akan Kembali Dilanjutkan untuk Masyarakat Pada Tahun 2025, Apa Saja?

9 Kriteria yang Tidak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

Berikut adalah daftar dan penjelasan terkait kriteria tersebut yang dilansir dari kanal Youtube Medi Tutorial.

1. Berpenghasilan di Atas UMP/UMK

Masyarakat yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Contohnya, jika ada anggota keluarga yang sudah bekerja dengan gaji di atas UMP, keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat.

2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Penerima pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dianggap telah memiliki penghasilan tetap yang mencukupi.

Oleh karena itu, mereka tidak berhak menerima bantuan tambahan seperti PKH dan BPNT.

3. Pemilik dan Pengurus Perusahaan

Data terbaru menunjukkan bahwa pemilik usaha pribadi dengan penghasilan bersih di atas UMP atau UMK akan dicoret dari daftar penerima.

Kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan masyarakat dengan penghasilan yang lebih rendah.

4. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan

Guru honorer bersertifikasi dan tenaga kesehatan dianggap memiliki penghasilan tetap yang cukup.

Saat ini gaji honorer telah dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, yang dianggap layak untuk mencukupi kebutuhan dasar.

5. Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa aktif yang menerima gaji rutin dari anggaran pemerintah pusat atau daerah juga tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial tambahan.

6. Penerima Bantuan Sosial Lainnya

Masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah daerah atau desa tidak akan menerima bantuan tambahan dari program PKH dan BPNT untuk menghindari tumpang tindih bantuan.

7. Alamat Tidak Ditemukan

Jika penerima manfaat pindah domisili tanpa melapor ke perangkat desa atau kelurahan, mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima karena data tidak lagi valid.

8. Menolak Bantuan Sosial

Bagi masyarakat yang merasa sudah mampu dan secara sukarela menolak Bansos, namanya akan dihapus dari daftar penerima di tahun berikutnya.

9. Meninggal Dunia

Jika penerima Bansos meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain yang dapat menggantikannya, maka bantuan akan dihentikan.

Fokus Bantuan 2025 untuk Kelompok Rentan

Walaupun banyak yang dikeluarkan dari daftar penerima, pemerintah tetap memprioritaskan bantuan bagi kelompok rentan seperti:

Pemerintah juga telah meluncurkan berbagai program lain, seperti diskon tarif listrik 50 persen, program makan bergizi gratis, dan BLT Dana Desa.

Sistem bantuan sosial tahun 2025 memanfaatkan data NIK KTP dan KK yang lebih akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Sembilan kriteria di atas menjadi acuan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima PKH dan BPNT.

Pastikan Anda memenuhi syarat dan selalu memperbarui data kependudukan untuk tetap terdaftar sebagai penerima manfaat.

Tags:
PKH dan BPNTKriteria penerima bansos DTSENomor Induk Kependudukanpenerima manfaatbansos

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor