POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi harapan bagi banyak keluarga kurang mampu di Indonesia.
Namun, di tahun 2025, pemerintah memperkenalkan sistem penyaluran bantuan yang lebih selektif menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Meskipun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang valid, tidak semua orang akan menerima bantuan sosial ini.
Pemerintah menetapkan sembilan kriteria baru yang membuat seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH dan BPNT.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Bansos yang Akan Kembali Dilanjutkan untuk Masyarakat Pada Tahun 2025, Apa Saja?
9 Kriteria yang Tidak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Berikut adalah daftar dan penjelasan terkait kriteria tersebut yang dilansir dari kanal Youtube Medi Tutorial.
1. Berpenghasilan di Atas UMP/UMK
Masyarakat yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Contohnya, jika ada anggota keluarga yang sudah bekerja dengan gaji di atas UMP, keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat.
2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Penerima pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dianggap telah memiliki penghasilan tetap yang mencukupi.
Oleh karena itu, mereka tidak berhak menerima bantuan tambahan seperti PKH dan BPNT.
3. Pemilik dan Pengurus Perusahaan
Data terbaru menunjukkan bahwa pemilik usaha pribadi dengan penghasilan bersih di atas UMP atau UMK akan dicoret dari daftar penerima.
Kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan masyarakat dengan penghasilan yang lebih rendah.
4. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Guru honorer bersertifikasi dan tenaga kesehatan dianggap memiliki penghasilan tetap yang cukup.
Saat ini gaji honorer telah dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, yang dianggap layak untuk mencukupi kebutuhan dasar.
5. Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa aktif yang menerima gaji rutin dari anggaran pemerintah pusat atau daerah juga tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial tambahan.
6. Penerima Bantuan Sosial Lainnya
Masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah daerah atau desa tidak akan menerima bantuan tambahan dari program PKH dan BPNT untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
7. Alamat Tidak Ditemukan
Jika penerima manfaat pindah domisili tanpa melapor ke perangkat desa atau kelurahan, mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima karena data tidak lagi valid.
8. Menolak Bantuan Sosial
Bagi masyarakat yang merasa sudah mampu dan secara sukarela menolak Bansos, namanya akan dihapus dari daftar penerima di tahun berikutnya.
9. Meninggal Dunia
Jika penerima Bansos meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain yang dapat menggantikannya, maka bantuan akan dihentikan.
Fokus Bantuan 2025 untuk Kelompok Rentan
Walaupun banyak yang dikeluarkan dari daftar penerima, pemerintah tetap memprioritaskan bantuan bagi kelompok rentan seperti:
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil dan menyusui
- Keluarga miskin ekstrem
- Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA
Pemerintah juga telah meluncurkan berbagai program lain, seperti diskon tarif listrik 50 persen, program makan bergizi gratis, dan BLT Dana Desa.
Sistem bantuan sosial tahun 2025 memanfaatkan data NIK KTP dan KK yang lebih akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Sembilan kriteria di atas menjadi acuan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima PKH dan BPNT.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan selalu memperbarui data kependudukan untuk tetap terdaftar sebagai penerima manfaat.