Ilustrasi - korban kekerasan seksual (KS). (Pixabay/Johnny Gunn)

JAKARTA RAYA

Polisi Tangkap 1 Keluarga yang Keroyok dan Telanjangi Wanita di Jakut

Selasa 07 Jan 2025, 14:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menangkap lima pelaku pengeroyokan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial ER (40) di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), pada Minggu, 5 Januari 2025 dini hari.

Aksi tindak kejahatan ini menjadi perhatian publik, setelah video pengeroyokan dan pelecehan seksual yang direkam warga sekitar ramai di media sosial (medsos).

"Sudah semua (ditangkap), lima orang. Cuma yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman saat dihubungi, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga: Polisi Buru 2 DPO Kasus Penggelapan Mobil Rental

Menurut Lukman, berdasarkan hasil pemeriksaan kelima pelaku pengeroyokan dan pelecehan seksual tersebut masih satu anggota keluarga.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EWH (laki-laki, 21), K (perempuan, 42), CDK (perempuan, 16), VS (perempuan, 22), dan BDP (laki-laki, 22). Saat ini kelima pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Lima orang pelaku itu anak-anaknya sama ibunya. Sekeluarga pelakunya," ujar Lukman.

Dalam video yang beredar di media sosial, para pelaku memukul dan menendang korban hingga terjatuh.

Baca Juga: Lapor Polisi, Denny Sumargo Curigai 2 Terduga Penyebar Rekaman Percakapannya dengan Farhat Abbas

Selanjutnya pelaku membuka paksa celana milik korban di depan umum, sembari melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Mirisnya tidak ada satu warga pun yang menghentikan tindakan para pelaku.

"Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video ditelanjangi ditarik (celana) bawahnya," ungkap Lukman.

Akibat dianiaya para pelaku, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Beruntung saat ini korban ER sudah diperbolehkan pulang ke rumah meski kondisi wajah masih bengep akibat pukulan bertubi-tubi. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.

"Luka sementara kami sudah melakukan visum terdapat luka lebam di area wajah, alis dan pelipis, serta luka-luka lain di sekujur tubuh," kata Lukman.

Selanjutnya, Lukman mengatakan, polisi juga akan mendalami motif para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dan pelecehan seksual terhadap korban ER.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Tags:
Jakarta UtaraKasus Pelecehan Seksualpengeroyokan

Ali Mansur

Reporter

Aminudin AS

Editor