Polisi Sebut Pengelola Hotel Aruss Semarang Dibentuk Sindikat Judol

Senin 06 Jan 2025, 14:15 WIB
Konferensi pers penyitaan Hotel Aruss Semarang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang mafia judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers penyitaan Hotel Aruss Semarang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang mafia judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menyita sebuah hotel bintang empat, Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar.

Hotel yang terletak di Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Diduga pengelola hotel tersebut dibentuk oleh kelompok sindikat judol.

"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

Namun demikian, Helfi menyampaikan pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus TPPU judol tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan, termasuk perihal perizinan atau apakah ada yang membekingi pembangunan hotel tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Hotel Bintang Empat di Semarang Diduga Hasil TPPU Judol

"Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan dan nanti akan kita kembangkan ke sana," katanya.

Menurut Helfi, modus operandi yang dilakukan para sindikat adalah dengan mengirim uang hasil kejahatannya secara berlapis atau layering.

Uang hasil judol itu ditempatkan di rekening nomini. Setelah itu uang itu ditarik secara tunai dari rekening nomini kemudian dimasukkan kembali ke rekening-rekening nomini lainnya.

"Sebagai upaya layering untuk menyembunyikan hasil asal-usul daripada uang tersebut. Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," ucap Helfi.

Baca Juga: PPATK Ungkap Deposit Judol Capai Rp43 Triliun, Klaim Kantongi Nama-nama Pemain Besar

Dalam penyitaan Hotel Aruss Semarang, Helfi mengatakan, pihaknya menggunakan pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 10, juncto, pasal 69, Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang tindak pidana pencucian uang.

Berita Terkait
News Update