POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang atau aliran dana para pemain judi online atau judol berdasarkan data semester III pada 2024, dengan total Rp283 triliun.
Hal itu diungkapkan Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan jajaran operator seluler di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
Ditegaskan Danang, jumlah deposit judol mencapai Rp43 triliun. Bahkan pihaknya mengungkapkan pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemain judi online (judol) di Indonesia.
"Jadi PPATK mempunyai database yang cukup lengkap mengenai pemain judi online ini," ungkap Danang.
Pihaknya pun mengidentifikasi mereka agar tidak kembali bermain lagi. "Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 Bisa kena termasuk tindak pidana," tambahnya.
Mengenai aliran dana tersebut PPAT bekerjasama dengan Kementrian Komdigi. "Dan aliran dananya sehingga kami bekerjasama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya," jelasnya.
Dengan adanya kerjasama Komdigi ini diharapkannya bisa menghentikan aktivitasnya. "Jadi diupayakan melalui bantuan teman-teman operator dari seluler bisa memberikan warning ke para pemain untuk menghentikan aktivitasnya," tambahnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail mengatakan, salah satu upaya mencegah aktivis judol, adalah dengan membatasi transaksi transfer pulsa yang digunakan sebagai alat bayar.
"(Kami) membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online," terang Ismail.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.